Connect with us

HUKUM

Korban Maladministrasi Penyelidikan Kejati Jabar, George Gunawan Surati Jaksa Agung

Published

on

Bandung, JARRAKPOS.com – Di tengah berbagai upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Polri dan KPK, muncul teriakan kencang dari seorang George Gunawan .

Teriakan meminta keadilan ala George Gunawan itu dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI DR H. Sanitiar Burhanuddin, SH, MH, dan Jampidsus Kejagung RI DR Ali Mukartono, SH, MH.

Dalam surat dengan perihal Permohonan Keadilan, tertanggal 9 Maret 2021 itu, George Gunawan menguraikan panjang lebar tentang proses peradilan yang dijalaninya termasuk maladministrasi penyidikan oleh tim penyidik Kejati Jawa Barat, sehingga ia merasa menjadi korban maladministrasi penyidikan oleh tim penyidik Kejati Jawa Barat.

Berikut Surat George Gunawan perihal Permohonan Keadilan yang ditujukan kepada Jaksa Agung dan Jampidsus Kejagung RI di Jakarta.

Advertisement

Sukamiskin, Bandung, 9 Maret 2021

KEPADA YTH :
1. JAKSA AGUNG RI, BAPAK DR. H. SANITIAR BURHANUDDIN, SH, MH
2. JAMPIDSUS KEJAGUNG RI, BAPAK DR. ALI MUKARTONO, SH, MH
DI- JAKARTA.

Perihal: PERMOHONAN KEADILAN

Assalamuallaikum Wr. Wb.
Bersama ini dengan hormat Saya sebagai warga negara Indonesia perkenankan kami menyampaikan Permohonan KEADILAN, terkait adanya KETIDAKADILAN dan DISKRIMINASI HUKUM di dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, karena saya telah menjadi korban maladministrasi penyidikan oleh tim penyidik Kejati Jawa Barat, adapun identitas saya adalah sebagai berikut:

Advertisement

Nama lengkap : GEORGE GUNAWAN, Bsc., SH.
Tempat lahir : Bandung.
Umur/Tgl. Lahir : 64 tahun/6 Oktober 1956. Kebangsaan/Jenis kelamin : Indonesia/Laki-laki.
Alamat : Jl. S. Parman 1/16 RT. 003. RW. 008, Kel Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Agama : Kristen.
Pekerjaan : Direktur Utama PT. Tambak Mas Makmur. No. Putusan PN. Bandung : Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN. Bdg.
No. Putusan PT : Nomor: 15/Tipikor/2018/PT. BDG. No. Putusan MA/Kasasi : Nomor: 2838/K/Pid.Sus /2018.

I. KASUS POSISI:

– Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2012, dikeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor: Kep-84/DJ-PB/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percontohan Usaha Budidaya (DEMPARM) udang dalam rangka industrialisasi perikanan budidaya.
– Bahwa kelima kelompok petambak yang ditunjuk atas keputusan Dirjen Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kelompok petambak Mina Tambak Makmur, sebagai ketua adalah WAWAN GUNAWAN yang beranggotakan Kadri, Kasih, Jaid, Waslim, Sarjana, Nurjanah, Tao, Sumai, dan Dapin, alamat kelompok adalah Desa Bungko Lor, Kecamatan Kepetakan, Kabupaten Cirebon, luas lahan 72 ha.
2. Kelompok petambak Mina Lebe Tawa, Ketua Hj. SUJAKINA, beranggotakan Elina, Asih, Doli, Artila, Carsudi, Turisa, H. Carkim, Darkina, dan Waika, alamat kelompok adalah Desa Bungko Lor, Kecamatan Kepetakan, Kabupaten Cirebon, luas lahan 20 ha.
3. Kelompok petambak Mina Tambak Mas, Ketua Kelompok Solihin, beranggotakan Toto Suhardi, Wahyu, Suartono, Ahmadi, Natula, Bawan Sartijo, Tamroni, dan Nena, alamat kelompok adalah Desa Bungko Lor, Kecamatan Kepetakan, Kabupaten Cirebon, luas lahan 72 ha.
4. Kelompok petambak Mina Karya Mandiri, Ketua Kelompok MAULANA HASAN, beranggotakan Adeita, Neni, Kusma, Bisri, Hj. Masam, Dadi Kaid, Rajam Jaja, Hj. Maoka, Atikah, Dasmin, Asmari, Samingun, alamat kelompok adalah Desa Bungko Lor, Kecamatan Kepetakan, Kabupaten Cirebon, luas lahan 25 ha.
5. Kelompok petambak Mina Bahari Rahayu, Ketua Kelompok H. BASAR, beranggotakan H. Usa, Sudartina, Joko, Turisa, Rahmat, Kadila, Ratini, Yudi, Sadikin, alamat kelompok adalah Desa Bungko Lor, Kecamatan Kepetakan, Kabupaten Cirebon, luas lahan 30 ha.

Advertisement

– Bahwa kelompok petambak udang (5 kelompok) tersebut bersedia untuk revitalisasi tambak udang seluas 245 ha. Artinya ditingkatkan dari tambak konvensional menjadi tambak industri dengan APBNT tahun 2012, anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan apabila kelompok-kelompok petambak tersebut memenuhi persyaratan akan diberi bantuan berupa:
• kincir
• genset.
• pompa air.
• mulsa plastic.
• benur udang.
• pakan.
• obat-obatan.

– Bahwa untuk bantuan tersebut diatas Kementerian Kelautan dan Perikanan Dirjen Budidaya air tawar memberikan suatu syarat pada para kelompok tersebut, yaitu harus sudah terbetuk 2 tahun sebelumnya. Dan dalam hal ini para ketua kelompok tersebut berbohong alias fiktif karena kelompok tersebut baru mereka bentuk pada bulan Juli 2013, yaitu baru beberapa bulan setelah Surat Keputusan Dirjen Budidaya Ikan Air Tawar Nomor: 143A/DJ-PB/2012 tanggal 15 Oktober 2012.

– Bahwa bantuan tersebut langsung diserahkan kepada kelompok petambak tanpa melibatkan PT. Tambak Mas Makmur selaku mitra.

– Bahwa kedudukan hukum PT. Tambak Mas Makmur selaku mitra adalah menyediakan dana untuk memperbaiki infra struktur kolam dan modal kerja sekitar Rp. 15 milyar. PT. Tambak Mas Makmur sama sekali tidak menerima keuntungan apapun dari proyek tersebut malahan modal yang ditanamkan tidak kembali.

Advertisement

Bahwa kelima kelompok petambak tersebut telah jelas membuat proposal fiktif pada bulan Juli 2013 yang ditandatangani oleh ketua kelompok dan diketahui/ditandatangani oleh kades Bungko Lor bernama ibu Tunisi lalu diajukan kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Cirebon yang diketahui Ibu Kades Tunisi dengan tandatangan dan cap stempel.

Bahwa menurut Pelaksanaan DEMPARM, untuk mendukung revitalisasi tambak dalam rangka industrialisasi udang sesuai Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya Nomor Kep: 84/DJ-PB/2012 tanggal 13 Agustus 2012, Bab.II.angka 2.2.4 poin 4 berbunyi “para kelompok harus menandatangani Surat Perjanjian kerjasama dengan mitra”.

Bahwa PT. Tambak Mas Mamur, sebelumnya bernama PT. Asia Integral berkedudukan di Jakarta. Pada tanggal 30 Oktober 2012 berubah menjadi PT. Tambak Mas Mamur, yang dibuat dihadapan Notaris Dara Wardhani, SH. MH. dan dituangkan dalam akte notaries Nomor 05 tanggal 30 Oktober 2012 yang berkedudukan di Jalan Ki Gede Bungko, Desa Bungko Lor, Kec. Kepetakan, Kab. Cirebon, Jawa Barat, dengan susunan pengurus sebagai berikut:

– George Gunawan, Bs.C.SH. selaku Diektur Utama dengan pemegang saham 80%.
– H. Kamsudi, Direktur operasional dengan pemegang saham 20 %.
– Iyan Savio, selaku Manager Operasional.

Advertisement

– Bahwa di dalam PT. Tambak Mas Mamur tersebut pemegang saham 80% adalah GEORGE GUNAWAN, sedangkan H. KAMSUDI adalah pemegang saham 20%, dan dalam perjanjian antara George Gunawan dan H. Kamsudi (Perjanjian terlampir) isinya adalah pihak George Gunawan menyediakan permodalansedagan
H. Kasmudi bertanggungjawab atas operasional, yaitu:
• penyediaan lahan tambak.
• Menyediakan kelompok-kelompok petambak yang memenuhi syarat sesuai yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Bahwa selaku Dirut PT. Tambak Mas Mamur George Gunawan tidak mengetahui kelompok-kelompok petambak tersebut fiktif yang dibentuk ketua- ketuanya dan didalangi oleh H. Kamsudi, tokoh masyarakat di Cirebon, sekaligus pemegang saham 20% PT. Tambak Mas Makmur bersama-sama dengan H. DELAP, petugas Dinas Kelautan dan Perikanan Cirebon yangmenangani bantuan kementerian Kelautan dan Perikanan.

– Bahwa faktanya atas rekayasa pembuatan kelompok itu secara fiktif telah diakui oleh para ketua kelompok di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, yaitu kelima kelompok itu adalah terdiri anak, isteri, menantu dan sopir
H. Kamsudi.

– Bahwa saya selaku Dirut PT. Tambak Mas Makmur benar-benar tidak mengetahui telah terjadi kelompok petambak fiktif, yang ketua-ketuanya adalah saudara-saudara dan sopir H. Kamsudi, dan kelompok petambak-petambak tersebut belum berumur 2 tahun sesuai persyaratan, karena di dalam perjanjian yang bertanggungjawab atas itu adalah H. Kamsudi selaku Diretur Operasioal sekaligus pemegang saham 20%, mengapa tanggungjawabnya hanya pada saya sendiri, yangdiperkarakan, sedangkan yang bersangkutan masih bebas dari hukum. Karena hal itu telah diakui para saksi dan terungkap dipersidangan PN. Bandung.

Advertisement

– Bahwa yang mengecek ke lapangan adalah Direktur Operasional PT. Tambak Mas Makmur H. Kamsudi dan manajer operasional Iyan Savio.

– Bahwa proposal oleh kelima kelompok yang ditandatangani oleh ketua-ketua kelompok dan diketahui oleh Kepala Desa Bungko Lor Hj. Tunisi bulan Juli2013, sedangkan saya buat perjanjian dengan H. Kamsudi bulan Oktober 2013artinya memang kelompok petambak sudah ada direkayasa mereka dan saya mempercayainya, karena ada tanda tangan dan stempel Kepala Desa Bungko Lor.

– Bahwa proposal 5 kelompok petambak udang tersebut telah diteliti dengan seksama oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cirebon, baik itu pengurusnya maupun lokasinya. Ini juga suatu kesalahan, sebab tanah lokasi tersebut mengandung virus akibatnya adalah gagal panen.

– Bahwa disamping kelompok petambak tersebut baru terbentuk belum 2 tahun sesuai disyaratkan, juga tanah dan lokasinya tidak baik untuk tambak udang

Advertisement

karena banyak virus. Hal ini disebabkan salah penelitian karena tidak maksimal,ini kesalahan instansi peneliti. Ini diluar tanggung jawab PT. Tambak Mas Makmur.

– Bahwa kelima kelompok tersebut telah melakukan perjanjian kerjasama (mitra) dengan PT. Tambak Mas Makmur dan PT. Tambak Mas Makmur disebut sebagai Pihak ke I, dan para kelompok petambak disebut sebagai Pihak ke II, obyek.

– Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2015, dikeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor Kep-143A/DJ- PB/2012 t tentang Penetapan Kelompok Penerima Sarana dan Pelaksana Penempatan Kelompok Usaha Budidaya (DEMPARM) udang; yang mana menetapkan kelompok Penerima dan Pelaksana Percontohan Usaha Budidaya ((DEMPARM) udang di lima kabupaten, diantaranya Kabupaten Cirebon. Dimana biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini, dibebankan kepada Satker Direktorat Prasarana dan Sarana Budidaya Tahun Anggaran 2012, yang ditandatangani oleh Dirjen Budidaya Ikan Air Tawar Kementerian Kelautan dan Perikanan SLAMET SOEBIJAKTO.

– Bahwa dengan demikian saya telah menjadi korban maladministrasi penyidikan oleh penyidik Kejati Jawa Barat, sekaligus penetapan diri saya sebagai tersangka adalah error in pesona.

Advertisement

II. PERMOHONAN:

Bahwa sesuai dengan fakta-fakta dan kronologis seperti uraian-uraian tersebut diatas, maka pelapor mengharapkan agar Bapak Jaksa Agung RI dan Jaksa Muda Tinda Pidana Khusus, dapat mendorong penegakan hukum sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, tidak tebang pilih, untuk itu supaya melakukan tindakan sebagai berikut:

1. Memeriksa dan Menetapkan tersangka terhadap H. KAMSUDI, sebagai direktur Operasional PT. Tambak Mas Makmur yang merekayasa pembetukkan ketua-ketua kelompok sesuai fakta-fakta dipersidangan atas keterangan saksi-saksi.

2. Memeriksa dan Menetapkan tersangka para ketua kelompok tambak udang, yaitu WAWAN GUNAWAN, Hj. SUJAKIMA, SAHIDIN, MAULANA IHSAN dan H. BASAR.

Advertisement

3. Mendalami keterlibatan Kepala Desa Bungko Lor. Kec. Kepetakan, Kab. Cirebon bernama Hj. TUNISI yang telah mengetahui dengan menandatangani proposal yang tidak benar dan dikuatkan capstempel harus bertanggungjawab atas kesalahan tersebut.

4. Mendalami keterlibatan Petugas Dinas kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon, yaitu
H. DELAP, atau petugas-petugas lainnya yang melakukan penelitian terhadap lokasi tambak yang tidak layak, dikatakan tidak layak sebab banyak virus dan mengakibatkan selalu gagal panen.

Demikianlah harapan Kami semoga laporan ini dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin untuk menampung aspirasi masyarakat pencari keadilan di negara hukum Republik Indonesia.

Hormat saya Pelapor,

Advertisement

George Gunawan, Bs.C., SH
Dirut. PT. Tambak Mas Makmur

Tembusan:
1. Yth. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
2. Yth. Kejati Jawa Barat
3. Yth. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat

frs/jmg/*

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply