Connect with us

NEWS

Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan, Eks Pejabat DNK Diperiksa Kejagung

Published

on

JAKARTA Jarrakpos.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma (DNK) berinisial TW.

“TW diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2015-2021.” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Menurut Loenard, pemeriksaan TW dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri .

Baca juga : Minta Jaksa Agung Copot Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda dalam Rapat, BPI KPNPA RI kecam Keras dan minta PDI-P Copot Arteria Dahlan

Advertisement

Hal ini guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT pada tahun 2015-2021.

Sebelumnya Kejagung telah memeriksa lima orang saksi dari PT DNK. Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dua kantor PT DNK dan apartemen milik Direktur Utama PT DNK berinisial SW.

Kejagung memastikan hanya akan mengusut unsur sipil dalam perkara dugaan korupsi pengadaan slot satelit 123 derajat Bujur Timur ini. Sementara militer yang terlibat akan diserahkan kepada Puspom TNI.

Baca juga : Komisi III DPR RI Siap Dampingi Kasus Pemerkosaan Gadis di Polresta Serang

Advertisement

Jika nantinya ada keterlibatan militer, Kejagung hanya akan berkoordinasi dengan Puspom TNI. Kejagung baru terlibat dalam proses penuntutan unsur militer melalui perkara koneksitas di Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

Untuk diketahui, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Jum/Red)