Connect with us

HUKUM

Korupsi: MAKI Desak Hakim Perintahkan Jaksa KPK Hadirkan Cak Imin

Published

on

Bandar Lampung, JARRAKPOS.com – Setelah nama Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, disebut-sebut dalam sidang perkara suap dan gratifikasi mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, di PN Tipikor Tanjungkarang beberapa waktu lalu, kini Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman beraksi.

MAKI mendesak majelis hakim agar memerintahkan jaksa penuntun umum (JPU) KPK untuk menghadirkan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, di persidangan.

“Kami memohon agar majelis hakim yang menyidangkan perkara suap dan gratifikasi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa mengeluarkan surat penetapan dan memerintahkan JPU dari KPK untuk memanggil dan menghadirkan Cak Imin dan sejumlah orang ke dalam ruang persidangan pada PN Tipikor Tanjungkarang,” desak Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dilansir Kirka.co, Senin (8/3/2021) dan dikutip media ini, Rabu (10/3/2021) sore.

Boyamin menegaskan bahwa Cak Imin patut dihadirkan dalam persidangan karena Cak Imin disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut di persidangan.

Advertisement

Bukan hanya Cak Imin, tetapi Boyamin juga desak majelis hakim agar JPU KPK juga menghadirkan Purwati Lee selaku Vice President PT Sugar Group Companies, Khairudin Gustam, Ela Siti Nurmayah anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB.

“Mereka yang disebut-sebut terlibat atau patut mengetahui serta wajib untuk dimintai keterangan perihal penggunaan aliran hasil ijon proyek yang dilakukan Mustafa,” tandas Boyamin.

“Semestinya hakim meminta jaksa untuk menghadirkan nama-nama tersebut demi membuat terang perkara, seterang kaca demi keadilan seluruh rakyat Lampung yang telah menjadi korban korupsi,” desak Boyamin.

Masih menurut laporan Kirka.co, sejauh ini Boyamin melihat majelis hakim telah mengeluarkan pendapatnya bahwa keterangan-keterangan saksi pada persidangan Kamis, 4 Maret 2021 kemarin didominasi kebohongan.

Advertisement

Atas dasar itu kemudian, Boyamin ingin berada pada posisi memberi masukan kepada majelis hakim, untuk memanggil kedua orang tersebut.

“Tujuannya ialah tak lain dan tak bukan agar publik melihat bahwa majelis hakim masih berada dalam posisi membuat perkara tersebut terang benderang,” papar Boyamin.

Boyamin menegaskan bahwa dalam peradilan pidana yang bertujuan mencari kebenaran materiil maka sepatutnya majelis hakim memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan seorang dalam persidangan walau tidak tercantum dalam berkas perkara.

“Dalam peradilan pidana adalah mencari kebenaran materiil dan tidak ada larangan bagi hakim meminta jaksa untuk memanggil seseorang meskipun tidak ada dalam berkas perkara. Hakim wajib menggali kebenaran demi keadilan,” desaknya lagi.

Advertisement

Ia berharap para pihak yang sedari awal mengklaim akan membantu dan mempertontonkan kepada publik perihal kebenaran sesungguhnya di dalam perkara tersebut, tidak hanya gimmick saja. Ia berharap setiap ucapan yang ada di dalam pikiran, harus lah dimanifestasikan ke dalam bentuk tindakan, yaitu turut memohon penghadiran para sosok yang disebut di atas.

“Ini bentuk publik melakukan uji keseriusan kepada semua pihak, termasuk keseriusan lawyer terdakwa juga. Kita harap, mereka juga mengajukan permohonan kepada hakim untuk memanggil orang-orang tersebut dengan kualifikasi saksi yang meringankan untuk kepentingan kliennya, bahwa dugaan melakukan korupsi itu terjadi karena sistem mahar Pilkada,” tegas Boyamin lagi. ”Semuanya perlu dipanggil demi seterang cahaya,” sambungnya.

Bagaimana bila ternyata majelis hakim tidak menghadirkan para pihak dalam persidangan? “Aku tetap menghormati sikap hakim meskipun kecewa, meskipun masyarakat kecewa kita harus tetap menghormati sikap hakim. Sebab ada azas res judicata pro veritate habetur. Yang artinya putusan hakim harus dianggap benar, dan wajib dihormati meski kita anggap salah,” jawab Boyamin diplomatis.

Dilaporkan Kirka.co, majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang sudah memeriksa sejumlah saksi seperti Chusnunia Chalim (mantan Bupati Lampung Timur), Midi Ismanto dan Khaidir Bujung (keduanya mantan kader DPW PKB Lampung), serta Musa Zainudin (mantan Ketua DPW PKB Lampung).

Advertisement

Keempat saksi tersebut dimintai keterangan perihal biaya yang dikucurkan Mustafa untuk mendapatlan dukungan PKB. Dalam perjalanannya, Mustafa tidak jadi direkomendasikan oleh DPW PKB Lampung ke DPP PKB kendati menurut Mustafa dan Midi, Khaidir, serta Musa, uang Rp 18 miliar telah diterima sesuai dengan perintah Chusnunia Chalim.

Alasan tidak munculnya rekomendasi tersebut ditengarai PT Sugar Grup Companies dan sosok Purwati Lee. Hal itu diungkapkan oleh Musa Zainudin berdasarkan informasi dari Khairudin Gustam, seorang kader Partai Demokrat yang menemuinya di Lapas Sukamiskin ketika Khairudin menjenguk Anas Urbaningrum.

Musa menyebut PT SGC dan sosok Purwati Lee telah memberikan uang Rp 40 miliar kepada Muhaimin Iskandar agar PKB memberikan rekomendasi kepada Arinal Djunaidi. Seterusnya Muhaimin Iskandar diakui oleh Chusnunia Chalim memintanya untuk menjadi wakil dari Arinal Djunaidi.

Kemudian Midi mengatakan bahwa uang Rp 18 M tidak dapat dikembalikan utuh karena Chusnunia telah turut menikmatinya. Menurut Midi, uang Rp 1 miliar atas perintah Chusnunia Chalim diberikan kepada Ela Siti Nurmayah anggota Komisi XI DPR RI yang dulu adalah anggota DPRD Lampung Timur.

Advertisement

Midi mengaku bahwa perintah Chusnunia Chalim telah dilaksanakannya melalui verifikasi serta konfirmasi kepada Ela dan Chusnunia. frs/jmg/*

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply