Connect with us

NEWS

Kemenkumham Resmi Nonaktifkan Kepala Lapas Tangerang Victor Teguh Prihartono Demi Mempermudah Pemeriksaan

Published

on

Jarrakpos.com. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono, resmi dinonaktifkan setelah tragedi kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 49 orang lebih narapidana (napi).

Kebakaran itu terjadi pada Rabu (8/9/2021).

Victor Teguh Prihartono dinonaktifkan oleh Kemenkumham pada Jumat (17/9/2021) lalu.

Diberitakan Tribunnews.com, Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan penonaktifan tersebut demi mempermudah pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

Advertisement

Rika menyatakan, yang menggantikan Victor dan bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas I Tangerang adalah Nirhono Jatmokoadi, yang saat ini merupakan Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

“Jadi untuk proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham, saat ini, per hari ini, tanggung jawab pelaksanaan di Lapas Kelas I Tangerang dijabat oleh Kepala Kantor Divisi Kemasyarakatan Kemenkumham Banten,” terangnya.

Victor Teguh Prihartono menjabat sebagai Kalapas Kelas I Tangerang mulai pada 12 November 2020, seusai dilantik Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Sehingga dapat dikatakan saat kebakaran lapas, Victor belum ada 1 tahun menjabat kalapas.

Advertisement

Dikutip dari sulsel.kemenkumham.go.id, sebelum menjabat sebagai Kalapas Kelas I Tangerang, Victor pernah mengemban amanah sebagai Kalapas Narkotika Sungguminasa.

Jabatan itu dijalaninya selama tiga tahun lebih lamanya.

Victor juga dikenal sebagai putra Bali yang telah menetap di Makassar bersama keluarga.

Selama kurang lebih tiga tahun memimpin Lapas Narkotika Sungguminasa, Victor Teguh Prihartono telah melakukan berbagai inovasi.

Advertisement

Mulai dari meningkatkan pelayanan publik, pelayanan pemasyarakatan terhadap WBP, dan serta menjalin sinergitas dan berbagai inovasi-inovasi lainnya.

Lantas setelah itu, Victor sempat juga dilantik menjadi Kadivpas Kantor Wilayah Kemenkumham Papua.

Jabatan tersebut belum berlangsung lama, hingga akhirnya dirinya dilantik sebagai Kalapas Kelas I Tangerang.

Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang itu menewaskan 49 narapidana yang mendekam di tahanan tersebut.

Advertisement

Trauman pun kini tengah dirasakan beberapa narapidana yang selamat, mereka mengalami gangguan-gangguan antara lain kesulitan tidur hingga halusinasi.

Satu di antara narapidana yang selamat berinisial P.

Ia bercerita kesulitan tidur setelah kejadian kebakaran yang yang terjadi pada Rabu (8/9/2021).

Selain itu, ia masih teringat sejumlah peristiwa dalam kebakaran maut tersebut.

Advertisement

Kepala Bidang P2P Dinkes Kota Tangerang, Indri Bevy mengungkapkan, program trauma healing digelar sejak Selasa (14/9/2021) hingga Jumat (17/9/2021).

Trauma healing diadakan bersama RSUD Kota Tangerang dan Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI).

Trauma Healing saat ini difokuskan pada para napi, dan nanti dilanjutkan ke petugas yang bertugas saat kejadi.

Sejak hari kedua insiden kebakaran yang terjadi, Indri mengatakan, tim Dinkes sudah turun untuk melakukan pendekatan, penenangan, dan pendalaman terkait sejauh apa gangguan psikis atau mental yang diderita korban selamat Blok C.

Advertisement

Begitu juga dengan mereka blok tetangga yang sekadar mendengar atau melihat proses kejadian.

“Sebelum para napi bertemu dokter, Dinkes telah menyebar kuesioner dengan 29 poin pertanyaan.”

“Hasilnya, baru ditentukan mereka membutuhkan penanganan psikiater atau psikolog dengan berbagai status traumanya,” papar Bevy.

Sedangkan Kabid Pelayanan Medis dan Keperawatan RSUD Kota Tangerang, Amir Ali membeberkan hasil kuesioner para napi banyak yang mengalami kecemasan dan kesulitan tidur.

Advertisement

“Maka, pada trauma healing ini belasan dokter psikiater dan psikolog diturunkan. Melakukan terapi kejiawaan dan terapi pengobatan. Sejauh ini belum ada yang naik pada tahap rujukan,” tutur Amir.

Pada proses terapi, kata Amir, dilakukan secara person to person sehingga sampai saat ini baru sekitar 83 napi yang ditangani.

“Angka ini masih akan terus bertambah. Jika trauma healing seperti ini tidak dilakukan tidak menutup kemungkinan, para napi dapat mengalami kecemasan yang lebih dalam atau depresi yang mendalam,” paparnya.

 

Advertisement

 

Sumber : Sulsel.Kemenkumham.go.id
Editor : Kurnia