Connect with us

POLITIK

Kantor DPC PDIP Badung Belum Ikuti Pergub Aksara Bali

Published

on


Mangupura, JARRAKPOS.com – Sepertinya Kantor Sekretariat DPC PDIP Kabupaten Badung di Jalan Sempidi, Mengwi belum bisa mematuhi Pergub No.80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Padahal sudah jelas, dalam Pergub tersebut mengintruksikan papan nama fasilitas umum, seluruh instansi baik swasta maupun pemerintahan wajib menggunakan tulisan aksara Bali. Tidak hanya itu saja penggunaan aksara Bali pada nama fasilitas umum sebagai bentuk pelestarian budaya Bali dan identitas budaya, yang menjadikan Bali memiliki pariwisata budaya yang sangat berbeda dengan negara lain, serta sebagai bentuk rasa memiliki dan dengan memajukan adat, agama, tradisi, seni dan budaya Bali.

1Bl-Bn#17/2/2020

Terkait belum terpasangnya papan nama beraksara Bali di Kantor Sekretariat DPC PDIP Badung, Sekretaris DPC PDIP Badung, I Putu Parwata nampaknya hanya bisa berkelit. Alasannya hingga saat ini, katanya sedang mendesign penulisan aksara Bali untuk papan nama Kantor DPC PDIP Badung. “Kita lagi perencanaan untuk membuat design aksara Bali,” ungkapnya saat dikonfirmasi, ketika ditemui usai membuka acara Festival Kuliner Bali, Minggu (23/2/2020) sore. Selain itu, Ketua DPRD Badung ini mengatakan bahwa pemasangan aksara Bali pihaknya secepat mungkin akan memasangnya, dipastikan design tersebut selesai pada Februari dan sekaligus juga akan merenovasi pagar tersebut.

Baca juga:

https://jarrakpos.com/13/02/2020/hasil-razia-gabungan-papan-nama-71-usaha-di-klungkung-belum-beraksara-bali/

“Secepat mungkin saya akan selesaikan designnya, dan pemasangannya kalau bisa sekalian saya renovasi temboknya,” pungkasnya. tra/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement