Connect with us

NEWS

Kajati Sultra Sarjono Turin : Kasus Yang Merugikan Negara Rp 151 Miliar Yang Melibatkan Sebuah PT, Akan Terus Ditindak Lanjuti Hingga Tuntas.

Published

on

Sultra.Jarrakpos.com. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengendus dugaan adanya kerugian negara mencapai Rp151 miliar pada sektor pertambangan di provinsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sarjono Turin mengatakan bahwa kasus yang melibatkan PT Thosida Indonesia itu masih terus dilakukan penyilidikan

“Sudah masuk ranah penyelidikan ,” kata Sarjono saat dikonfirmasi kepada wartawan, Selasa (20/4).

Sarjono menduga apa yang dilakukan PT Toshida Indonesia adalah perbuatan melawan hukum (PMH) sehingga kasus terus ditindaklanjuti hingga tuntas.

Advertisement

“Kita sudah menemukan adanya perbuatan melanggar hukum (PMH),” jelas Sarjono.

Kejati juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Thosida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda untuk mendalami perkara ini.

Terpisah, Koordinator Investigasi Kaki Publik Wahyudin Jali menilai bahwa kondisi seperti ini sering dilakukan pengusaha-pengusaha nakal, sudah semestinya pemerintah dan pihak-pihak terkait lebih tegas dalam hal ini.

Sebab peneriman yang diterima negara akan memberi multiefek terhadap kondisi keuangan negara dalam menyelesaikan permasalahan dan sebaliknya.

Advertisement

“Maka dari saya mendorong langkah tegas pemerintah dalam hal tersebut demi kemaslatan bersama,” kata Wahyudin, Senin

Dia menegaskan bahwa kasus ini jangan sampai borok yang merugikan negara.

“Jangan sampai menjadi borok yang merugikan. Jika memang melakukan langkah hukum musti di pertegas terkait aturan dan perjanjian yang berlaku,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kerugian itu bersumber dari tidak dibayarkannya dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh beberapa perusahaan tambang atau pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di provinsi itu termasuk dari PT Thosida Indonesia.

Advertisement

 

Dilansir Dari : RMOL.id
Editor : kurnia