Connect with us

NEWS

Jokowi-Ma’ruf Dituduh Tanpa Dasar dan Bukti, Wayan Sudirta : Gugatan Pemohon Paslon 02 Cacat Formal

Published

on


Jakarta, JARRAKPOS.com – Wakil Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, I Wayan Sudirta, SH., sampaikan usulan konsep atas “Perbaikan Permohonan Pemohon” Paslon 02 untuk dapat dipertimbangkan Tim Perumus dan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor 01. Ditegaskan, setelah mencermati dan meneliti dengan seksama terhadap perbaikan permohonan yang diajukan Pemohon yang diregisterasi pada Jumat (24/6/2019) Pukul 22:35 WIB, dan lampiran yang diregisterasi pada Senin 11 Juni 2019 (disebut sebagai Permohonan). “Dalam perihal tersebut pemohon mengajukan lagi apa yang disebut oleh pemohon sebagai perbaikan permohonan yang oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi disebut sebagai lampiran. Permohonan bertanggal 10 Juni 2019 yang diajukan 11 Juni 2019 selanjutnya disebut sebagai lampiran,” terang Wayan Sudirta dihubungi, Selasa (25/6/2019).

3b#Ik-14/6/2019

Dijelaskan berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, PMK No.4 Tahun 2018, PMK No.5 Tahun 2018 dan PMK No.1 Tahun 2019, pemohon tidak dimungkinkan dan tidak dibolehkan mengajukan perbaikan permohonan. Karena dibedakan dengan permohonan pemohon untuk Pemilu Legislatif yang diberikan kesempatan untuk agenda perbaikan permohonan Pemohon. Sehingga ketentuan diatas dilaksanakan dengan baik oleh Majelis Hakim Mahkamah konstitusi, seperti yang terbukti diawal persidangan yang memerintahkan kuasa hukum pemohon untuk membacakan pokok-pokoknya saja dari permohonan 24 Mei 2019. “Karena majelis hakim menyerahkan sepenuhnya kepada termohon, pihak terkait dan Bawaslu bagian mana saja yang perlu ditanggapi. Maka dengan bertetap pada pendirian yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang ada, maka sekali lagi pihak terkait dengan tegas menyatakan permohonan yang harus diperiksa Majelis Hakim adalah permohonan pemohon tanggal 24 Mei 2019 yang diregistrasi tanggal 11 Juni 2019. Dijelaskan,

Laman: 1 2 3