Connect with us

NEWS

Jokowi-Ma’ruf Dituduh Tanpa Dasar dan Bukti, Wayan Sudirta : Gugatan Pemohon Paslon 02 Cacat Formal

Published

on

karena setelah tanggal 24 Mei 2019 tidak dimungkinkan lagi pemohon menyampaikan permohonan atau perbaikan permohonan dalam bentuk apapun juga,” terang Wayan Sudirta.

Baca juga : Gugatan Prabowo di MK Kandas, Wayan Sudirta : 99,99 Persen Jokowi Menang

Disisi lain karena didalam lampiran yang diajukan pemohon menyampaikan berbagai dalih dan tuduhan tanpa dasar dan bukti, maka untuk menghindari persepsi yang keliru dan menyesatkan masyarakat. Pihak terkait akan menanggapi dengan secukupnya, hal ini dilakukan agar kebenaran bisa terwujud, berita bohong bisa diketahui, dalih dan pernyataan tanpa didukung alat bukti yang telah terjadi di persidangan agar diketahui masyarakat. Sehingga dapat diketahui secara pasti oleh masyarakat siapa yang melakukan tudingan-tudingan bohong berupa argumen tanpa dasar, fakta, dan bukti. Bertitik tolak dari pendirian tersebut, karena pemohon tidak saja memperbaiki permohonannya yang tanpa dasar hukum tetapi juga telah melakukan penambahan dalil yang substantif. Dengan menambahkan permohonan sebanyak 109 halaman yang dianggap sebagai lampiran oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi yang kemudian dibacakan sekitar tiga jam. Sekalipun hal itu tidak sesuai dengan perintah Majelis Hakim agar Pemohon membacakan pokok-pokok permohonan saja yang diajukan tanggal 24 Mei 2019.

Ik-18/6/2019

Selanjutnya pihak terkait akan menguraikan secara rinci beberapa hal seperti lampiran permohonan pemohon cacat formal, karena tidak terdapat agenda perbaikan permohonan dalam hukum acara sengketa hasil Pemilu pada Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Menganggap permohonan pemohon tumpang tindih dan tidak memiliki korelasi antara posita dengan petitumnya karena mempersoalkan pelanggaran proses dalam forum pemeriksaan perselisihan hasil. Perolehan suara menurut pemohon dalam perbaikan permohonan halaman 8, adalah perhitungan yang didasarkan pada asumsi,

tidak akuntabel dan diuraikan tanpa bekal pembuktian. “Diuraikan pada halaman 7-10 sebanyak 6 Pointer, untuk merespon uraian lampiran permohonan pemohon halaman 8-9 tentang perolehan suara menurut pemohon yang berubah ubah dari penyataan sebelumnya sebanyak 62%,” terangnya.

Advertisement

Baca juga : I Wayan Sudirta, SH Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf, Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres dan Pileg 2019

Begitu pula dengan hasil audit dana kampanye pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin adalah wajar tanpa lengecualian serta mengenai dana kampanye adalah bagian dari pelanggaran proses dan bukanlah subtansi pokok perselisihan hasil. Berdasarkan Pasal 299 Ayat 1 Undang-Undang Pemilu, presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye tanoa harus mengajukan cuti. Begitu pula dalil pemohon mengenai kecurangan TSM (terstruktur, sistematis dan masif) adalah dalil pelanggaran proses yang telah dinyatakan kalah dalam persidangan di Bawaslu RI melalui Putusan No. 02/LP/PP/AD.TSM/RI/00.00/V/2019. Sehingga tidak dapat diajukan kembali dalam forum pemeriksaan pelanggaran proses. Sehingga pelanggaran proses Pemilu tidak relevan diterapkan dalam perselisihan hasil Pemilu,

Laman: 1 2 3