Connect with us

PARIWISATA

Imbas Pasal Kontroversial RUU KUHP Batalkan Wisman Berlibur di Bali

Published

on


Badung, JARRAKPOS.com – Pelaku pariwisata di Bali mendukung langkah Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) yang juga Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah Bali yang meminta pemerintah menunda pengesaha RUU KUHP. Seperti yang disampaikan praktisi pariwisata I Made Ramia Adnyana, SE.MM., yang menyatakan beberapa pasal yang ada di RUU KUHP sangat mengganggu kondusifitas kepariwisataan utamanya Bali. Dilaporkan turis asing atau wisatawan mancanegara (Wisman) sudah membatalkan rencananya untuk berlibur ke Bali, bahkan Australia sudah mengeluarkan travel advisory.

Bn-20/9/2019

“Kami dari praktisi pariwisata dan juga asosiasi general manager di Bali sangat mendukung langkah yang diambil oleh Wakil Gubernur Bali terkait dengan dua pasal di dalam RUU KUHP tersebut. di mana pasal 417 dan 419 ini sangat kontroversial dan mengundang berbagai macam komentar di berbagai media yang ada di Australia di Amerika di Prancis dan juga di beberapa negara lainnya. Kami sudah menerima laporan dari anggota kami bahwa beberapa cancelation sudah terjadi dan ini komennya menjadi headline news di beberapa negara tersebut. Kami dari praktisi dan asosiasi mendukung kebijakan yang diambil oleh wakil gubernur yang nantinya akan disampaikan kepada DPR RI dan kepada Bapak Presiden untuk penundaan disahkannya rancangan undang-undang ini menjadi undang-undang,” jelas Wakil Ketua Umum I DPP Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) ini.

Baca juga : Pasal RKUHP Ancam Pariwisata Bali, Australia Sudah Keluarkan Travel Warning

General Manager Hotel Sovereign Bali ini menambahkan, pihaknya akan segera melaksanakan forum group discussion yang nantinya akan merekomendasikan agar dua pasal yang dinilai kontroversi bagi dunia pariwisata di Bali untuk bisa dihapus. Dijelaskannya selama ini sektor pariwisata di Pulau Dewata menyumbang 40% target pariwisata nasional dengan jumlah wisatawan di tahun 2018 mencapai 6,2 juta orang. Sehingga langkah penundaan terswbut dinilai sangat strategis untuk dilajukan agar kepariwisataan tetap berlanjut. Bahkan diungkapkannya, pemberitaan yang sudah mulai meluas ini telah membuat banyak wisatawan membatalkan kunjungannya ke Bali termasuk wisatawan asal India. “Dari beberapa hari ini sudah ada cancelation, malah ada dari India juga. Ada satu group mereka cancel tidak akan jadi datang, mereka sudah bayar deposit tapi karena ada berita ini akhirnya mereka cancel datang ke Bali,” bebernya kendati mengaku pihaknya telah menyampaikan kepada wisatawan aturan tersebut belum berlaku.

Bn-14/9/2019

Hal senada juga disampaikan Ketua IHGMA, I Nyoman Astama yang menyatakan sudah terjadi penurunan kunjungan pasca rencana pengesahan RUU KUHP. Ia menegaskan akan mendorong upaya revisi KUHP namun sangat menentang bila aturan yang dibuat malah menimbulkan gejolak. Surat Pernyataan Pemerintah Provinsi Bali yang ditandatangani Wakil Gubernur Bali Cok Ace dinilai turut menyejukkan suasan agar wisatawan tidak panik. Selanjutnya diharapkan terbangun ruang antara eksekutif dan legialatif di pusat agar melakukan pembicaraan lebih lanjut terkait RUU KUHP tersebut. “Kami di IHGMA berharap pemerintah melanjutkan pembicaraan finalisasi undang-undang sehingga nanti harapan kita dapat dihilangkan pasal-pasal yang kontroversial tersebut,” tegasnya lanjut berharap aturan hukum di Indonesia diharapkan bisa disesuaikan dengan kearifan lokal (lokal wisdom) serta memahami dunia pariwisata secara universal. eja/ama

Advertisement