Connect with us

DAERAH

RUU Provinsi Bali Dibahas DPR RI Tahun 2020, Gubernur Koster: Semua Sudah Oke!

Published

on


Jakarta, JARRAKPOS.com – Perjuangan berat dan lobi-lobi politik Gubernur Bali, Wayan Koster untuk meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Provinsi Bali yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat I Bali, NTB dan NTT tersebut, akhirnya berbuah manis. Terbukti Gubernur Koster tepat hari Jumat (7/2/2020) diundang langsung untuk melakukan persentasi RUU Provinsi Bali untuk dibahas DPR RI Tahun 2020 dengan Komisi II DPR RI. Gubernur Koster sebelumnya juga sempat mengaku akan segera memaparkan RUU Provinsi Bali di Senayan, Jakarta, saat acara peletakan batu pertama pembangunan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, di Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Senin (27/1/2020).

Ditegaskan Gubernur Koster perjuangan RUU Bali tidak perlu gembar-gembor, agar bisa lolos di DPR RI, meskipun hanya masuk daftar long list agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di nomor urut 162. Saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020) dikatakan perjuangan RUU Provinsi Bali ini, juga mendapat suntikan dukungan dari Ketua DPR RI, Puan Maharani, untuk segera dibahas DPR RI tahun 2020. Jadi meskipun tidak masuk dalam agenda prioritas Prolegnas, namun tetap bisa dibahas tahun 2020. “RUU Provinsi Bali meskipun tidak ada di Baleg tetap akan dibahas tahun ini. Semua sudah oke! Saya dengan Komisi II sudah oke. Dengan Mendagri sudah oke. Dengan Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani sudah oke, bahkan beliau sudah langsung agendakan untuk kita. Kan saya sudah ketemu Ibu Puan,” tegas politisi asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Baca juga: Terima Kunjungan Puan Maharani, Gubernur Koster Titip Dukungan RUU Provinsi Bali

Seperti diketahui, setelah diundang pada 7 Februari 2020 persentasi di Badan Legislasi (Baleg) DRR RI, Gubernur Koster langsung membantah ada isu-isu bahwa RUU Bali tidak bisa masuk agenda Prolegnas DPR RI. Dijelaskan, selain pembahasan RUU itu bisa masuk dalam Prolegnas Badan Legislasi (Baleg), namun juga bisa dimasukan dalam program pembahasan di Komisi II DPR RI. Karena itulah, Gubernur Bali yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, kini diundang langsung untuk memaparkan RUU Provinsi Bali di Komisi II DPR RI pada 7 Februari 2020. “Saya akan paparan 7 Februari nanti. Jadi pasti tahun ini bisa dibahas. Ada suratnya,” seraya menyebut pihak yang membuat isu RUU Provinsi Bali tidak masuk prolegnas sebenarnya tidak mengerti mekanisme. “Saya 3 periode di DPR RI kan pahamlah itu,” tegas mantan Anggota DPR RI tiga periode itu.

Advertisement

Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur Bali bersama Pimpinan DPRD Bali, Anggota DPR RI Dapil Bali, Anggota DPD RI Dapil Bali, beserta para Bupati/Walikota se-Bali, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, serta sejumlah pimpinan lembaga mengajukan RUU Provinsi Bali pada 25 November 2019 di Komisi II DPR RI dan DPD RI yang juga dipimpin langsung Gubernur Koster. Perjuangan terus dilanjutkan dengan mengajukan dan menyerahkan draf RUU Provinsi Bali ke Mendagri dan Menkum-HAM pada 5 Desember 2020. RUU Provinsi Bali ini akhirnya masuk dalam daftar prolegnas dengan nomor urut 162. Namun Gubernur Koster sempat melakukan lobi politik bersama Ketua DPR RI Nyoman Adi Wiryatama, saat Ketua DPR RI, Puan Maharani datang ke Bali dalam persiapan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2020 pada 19 Desember 2019. Kabarnya, menanggapi usulan RUU Provinsi Bali, Puan Maharani saat itu merespons positif, sehingga berjanji pembahasan di DPR RI akan dipercepat. tim/aka/ama