Connect with us

NEWS

Emir Moeis, Eks Koruptor jadi Komisaris Anak Perusahaan, Pupuk Indonesia: Sudah Ikuti Aturan.

Published

on

Jakarta.Jarrakpos.com. PT Pupuk Indonesia (Persero) menyampaikan pernyataan resmi soal pengangkatan eks narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.

Pupuk Iskandar tak lain adalah anak usaha dari Pupuk Indonesia, dengan kepemilikan 99 persen seperti yang tercantum di situs resmi perusahaan.

Pengangkatan ini sudah mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ada,” kata SVP of Corporate Communication PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021.

Kabar pengangkatan Emir Moeis sebagai komisaris sebelumnya sudah dipublikasikan oleh situs resmi perusahaan, pim.co.id. “Sejak tanggal 18 Februari 2021, ditunjuk oleh pemegang saham sebagai komisaris,” demikian tertulis dalam profil Emir Moeis di situs resmi perusahaan saat diakses Tempo pada hari yang sama.

Advertisement

Laman resmi perusahaan juga mencantumkan data diri lengkap Emir Moeis. Ia Lahir di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1950. Menyelesaikan gelar sarjana dari Jurusan Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 1975 dan studi pasca sarjana MIPA Universitas Indonesia pada 1984.

Emir Moeis juga dijelaskan memulai karir pada tahun 1975 sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan Manager Bisnis di PT Tirta Menggala. Ia kemudian menjabat sebagai Direktur Utama di beberapa perusahaan swasta pada tahun 1980-2000.

Barulah pada 2000-2013, Emir Moeis menjabat sebagai salah satu anggota DPR RI. Saat menjadi anggota DPR inilah, ia terjerat kasus korupsi. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012.

Pada 14 April 2014, pengadilan menghukum politikus PDI Perjuangan ini dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menilai Emir terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR.

Advertisement

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta dengan ketentuan jika denda tak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Matheus Samiaji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pada 5 Maret 2016, Emir Moeis bebas. Kabar keluarnya dari penjara telah diberitakan sejumlah media nasional.

Tempo juga meminta penjelasan ke Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga soal penunjukan Emir Moeis sebagai komisaris di perusahaan pelat merah tersebut. Tapi hingga berita ini ditulis, Arya belum memberikan respons.

 

Advertisement

 

Dikutip Dari : Tempo
Editor : Kurnia

 

 

Advertisement