Connect with us

EKONOMI

Dukung Pergub Produk Lokal, Pemprov Bali Intensifkan Program Hilirisasi Pertanian

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Salah satu misi dari visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian. Hal ini didasari pertimbangan bahwa sub sistim hilir, yaitu pengolahan dan pemasaran hasil pertanian belum mendapat perhatian serius perlu lebih diintensifkan. Salah satu produk hukum yang telah dikeluarkan oleh Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster mengembangkan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian melalui Pergub No.99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali mewajibkan hotel, restoran, katering dan swalayan atau toko modern memprioritaskan memanfaatkan produk lokal Bali.

Bn-30/9/2019

Kadis Ketahanan Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali, Ir. Ida Bagus Wisnuardhana, M.Si menegaakan Pergub No.99 Tahun 2018 dimaksudkan dapat sebagai payung hukum yang memfasilitasi pemasaran produk lokal Bali sehingga dapat terserap lebih banyak dan dengan harga yang layak oleh pengguna produk dan agar adanya keberpihkan para pelaku usaha pengguna produk terhadap produk lokal Bali. “Di lain pihak Pergub produk lokal ini, juga mengatur kewajiban penyedia produk untuk terus berupaya memperbaiki kualitas dan menjaga kontinyuitas ketersediaan produksinya,” ungkap Wisnuardhana ditemui di Denpasar, Kamis (3/10/2019).

Baca juga : Festival Agribisnis Provinsi Bali Tahun 2019 Segera Dibuka

Khusus untuk produk pertanian, pemerintah provinsi Bali melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali terus berupaya memperbaiki kwalitas produksi dengan mengintensifkan program hilirisasi yaitu pengolahan hasil. Program tersebut antara lain dengan memberikan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) untuk pasca panen dan pengolahan hasil komoditi yang dihasilkan petani. Bantuan yang telah disalurkan pada tahun 2019 ini, antara lain mesin perontok padi menjadi gabah atau power threser sebanyak 60 unit, mesin penyosohan gabah menjadi beras sebanyak 3 unit, mesin pengering gabah 3 unit dan pengering jagung 1 unit, alat pasca panen bawang, cabe dan jeruk 1 unit dan mesin pengolah kopi dan nilam 1 unit.

1Th/Ik-5/9/2019

“Dengan bantuan peralatan pasca panen tersebut diharapkan kelompok tani penerima bantuan dapat melaksanakan kegiatan pasca panen secara lebih baik, lebih efisien dan memperbaiki kwalitas produksinya sehingga mempunyai nilai tambah dan daya saing yang lebih baik, sehingga produk dapat memenuhi kualitas yang sesuai kebutuhan hotel, restoran, catering dan swalayan,” tandasnya. tim/ama

Advertisement