Connect with us

DAERAH

Pendaftaran Cabup dan Wabup Untuk Pilkada Serentak Dimulai 27 Agustus 2024

Published

on

KUNINGAN, JarrakPos.Com – Guna mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksankan pada 27 November 2024. Sekda Kabupaten Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si yang juga Ketua Desk Pilkada memimpin rapat untuk memastikan persiapan tahapan Pilkada. Rapat berlangsung di Ruang Kerja, pada Jumat 26 April 2024.

Ketua Desk Pilkada Dian Rachmat Yanuar menegaskan, bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Hal ini memastikan persiapan bahwa setiap tahapan pemilihan kepala daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Salah satu pembahasan dalam rapat ini, Ketua Desk Pilkada memastikan bagaimana tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Tahapan tersebut, diagendakan mulai dari tanggal 17 April hingga 26 November 2024 sesuai PKPU 2 Tahun 2024. Sedangkan pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara ditentukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU),” pintanya.

Advertisement

Selain itu, Ketua Desk Pilkada membahas juga, pentingnya pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, yang diagendakan mulai dari tanggal 31 Mei hingga 23 September 2024. Proses ini menjadi landasan yang penting untuk memastikan bahwa seluruh warga yang memiliki hak pilih terdaftar.

“Pilkada Serentak akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024, dimana pesta demokrasi di Kabupaten Kuningan akan menentukan pemimpinnya. Kami berharap kepada seluruh tim Desk Pilkada untuk meningkatkan sinergitas dengan semua pihak, Jaga Kekompakan, Kondusifitas di Wilayah bagi Camat, dan melakukan koordinasi dengan Polri, TNI, Bawaslu dan KPU dan Menjaga Netralitas,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono, M.Pd bahwa pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wabup dilakukan dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024. Sesuai PKPU No 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pendaftaran calon akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Proses penelitian persyaratan calon dilaksanakan dari tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024. Penetapan pasangan calon kemudian dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024. Bagi calon independent harus menyerahkan dukungan sebanyak 67.129 beserta surat pernyataan dukungan,” ungkapnya.

Advertisement

Asep Budi menambahkan, bagi bakal calon dari ASN, TNI, Polri, Anggota Dewan dan DPP, sesuai UU No 10 Tahun 2016 Pasal 7 poin s menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.

Selain itu, tahapan kampanye akan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024, sebelum akhirnya dilanjutkan dengan pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Rakor tersebut, dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan. (Agh@n/Hms)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply