Connect with us

HUKUM

Putu Liong Ingatkan Kejati Jabar Respon Pengaduan Masyarakat Soal Dugaan TPPU Seret Nama Bupati Cirebon

Published

on

JARRAKPOS.COM – CEO Jarrak Media Group I Putu Sudiartana meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) memanggil Bupati Cirebon Imron Rosadi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, Kejati Jabar harus merespon pengaduan masyarakat (dumas) yang menyeret orang nomor satu di Cirebon tersebut.

“Kejati Jabar seharusnya bisa memanggil Bupati Cirebon untuk di denger keterangannya terkait dengan dumas itu,” ujar Putu Liong sapaan akrab I Putu Sudiartana, Sabtu, 20 April 2024.

Dijelaskan Putu, Kejati Jabar harus bisa membuktikan kepada masyarakat bahwa tidak ada pejabat satupun yang kebal dengan hukum.

Advertisement

” Semua pejabat yang terindikasi korupsi ataupun terseret TPPU harus segera ditindaklanjuti, apalagi dengan adanya berbagai aduan dari masyarakat,” ucapnya.

Sebagai informasi, beredar akta perjanjian pada Notaris Ermila Ananta Cahyani yang menyebutkan didalamnya bahwa Bupati Cirebon Imron Rosadi telah berhutang kepada Sunjaya Purwadisastra.

Adapun nominal jumlah hutang dalam akta tersebut disebutkan sebesar Rp 35 miliar dengan jumlah pinjaman mencapai sebanyak lima kali berturut-turut untuk pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua Independent Coarruption Watch Andre Maman Roenza mengatakan, pihaknya memiliki bukti terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai lima kwitansi pinjaman tersebut dengan jumlah rincian diantaranya.

Advertisement

1.Pinjaman pertama sebesar Rp.5.000.000.000.-(5/6/2017)
2.Pinjaman kedua sebesar Rp.10.000.000.000.-(6/9/2017)
3.Pinjaman ketiga sebesar Rp.10.000.000.000.-(8/12/2017)
4.Pinjaman keempat sebesar Rp.5.000.000.000.-(6/2/2018)
5.Pinjaman kelima sebesar Rp.5.000.000.000.-(5/3/2018).

“Jika memang dugaan itu benar, maka ini jelas Bupati Cirebon sudah melakukan Tipikor yang telah merugikan keuangan Negara puluhan miliar rupiah dan dapat dijerat dengan Undang Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang Undang No. 31 Tahun 1999, “ujar ketua ICW Andre Maman Roenza, Sabtu 20 April 2024.

Selanjutnya, kata Andre, ICW berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa turun dan mengusut dugaan kuat TPPU yang diduga melibatkan Bupati Cirebon tersebut.

” Dalam waktu dekat ICW siap melaporkan bupati IR ke KPK. Kita juga meminta KPK untuk menggukap tersangka baru yang terlibat dalam kasus mantan Bupati Cirebon Sunjaya yang jelas di dalam dakwan adanya pengakuan memberi, sama seperti Gatot mantan sekdis PU,” ucapnya menandaskan. ***

Advertisement