Connect with us

NEWS

Dugaan Kuat Adanya Korupsi Hingaa Izin tidak Jelas, Polemik Pembangunan RSUD Kertasari Kabupaten Bandung Terendus KPK

Published

on

 

BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Dugaan adanya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang serta melanggar prosedur dalam pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Kertasari Kabupaten Bandung.

Potensi dugaan adanya korupsi kuat sudah sampai terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hal tersebut karena ada pihak yang yang secara resmi melaporkan.

Proyek pembangunan RSUD Kertasari tersebut sudah berjalan, akan tetapi menuai polemik karena dilakukan dengan cara lelang.

Advertisement

Kejelasan Izin.

Terkait kejelasan perizinan, dilakukan cara status alih fungsi dari zona Hijau Kekuning , status lahan kepemilikan terkait sertifikasi tanah.

Mekanisme yang benar.

Mekanisme yang benar adalah menyelesaikan konstruksi hukumnya terlebih dulu. Yaitu setelah selesai semua dokumen keabsahan hukumnya baru melakukan proses lelang tender dan pembangunan . Bahkan Hasil Analisa  Penelitian Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Menyampaikan Hal Sebagai Berikut:

Advertisement

A. Pemerintah kabupaten Bandung mengadakan Proses Lelang tender terkait Pembangunan RSUD di Kertasari Kabupaten Bandung dan sudah dinyatakan pemenang nya yang dimana tender dibuka sejak April 2022 dan penandatanganan kontrak di bulan Juni tahun 2022 yang dimana disepakati dengan nilai kontrak kerja Rp.. 24.315.874.754,00.

Diketahui Bahwa Tanah yang menjadi lahan pembangunan Rumah Sakit tersebut merupakan HGU PTPN .

B. Dengan Dasar Adanya Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Bandung dengan PTPN VIII Nomor 593.22.3/PKS.03-Ksm/2022 dan Nomor PRJ/1./745/III/2022 Tanggal 2 Maret 2022 tentang Pinjam Pakai Lahan HGU PTPN VIII, untuk Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bagi Kepentingan Umum di Wilayah Kabupaten Bandung.
Perlu Diketahui Bahwa PTPN VIII Bukanlaj Pemilik atas lahan tersebut melainkan adalah pemegang Sertifikat HGU /Pengelola atas Tanah Tersebut Yang digunakan untuk Perkebunan.

C. Selanjutnya Pemerintah kabupaten Bandung mengadakan Proses Lelang tender  Pembangunan RSUD di Kertasari Kabupaten Bandung dan sudah dinyatakan pemenang nya yang dimana tender dibuka sejak April 2022 dan penandatanganan kontrak di bulan Juni tahun 2022 yang dimana disepakati dengan nilai kontrak kerja Rp.. 24.315.874.754,00
Yang dimana Pemenang Tender tersebut adalah PT. DEBITINDO JAYA.
Dan Tahap Proses Pembangunan Pun Sudah Dilakukan.

Advertisement

Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung baru melakukan permohonan hak atas tanah untuk pembangunan rumah sakit kepada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia pada 28 Juni 2022 lalu.

Meski sudah melakukan permohonan,  BPKP Jawa barat justru memberi saran agar jangan sampai ada benturan kepentingan.

Terkait untuk pembangunan Rumah Sakit Kertasari baru keluar izin pendirian gedung dan bangunan (PBG) dengan Nomor PBG-320431-27062022  Pada Agustus Tahun 2022.

Apakah Ini dibenarkan dan Diperbolehkan??.

Advertisement

Rekam jejak PT Debitindo Jaya merupakan perusahaan pemenang Tender ternyata perusahaan yang bermasalah dan Fiktif keberadaannya.

Selain itu, PT.DEBITINDO JAYA pernah disorot oleh penegak Hukum terkait pemenang Tender atas temuan kasus Korupsi yang dibongkar oleh Gubernur Saat Itu yaitu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dimana  Gubernur Ahok bersitegang dengan DPRD terkait tudingan mengubah APBD 2015 yang telah diketok tanpa lewat e-budgeting.

Di APBD buatan DPRD tersebut terdapat proyek fiktif alias dana siluman.

Untuk menguatkan tudingannya, Ahok membongkar APBD 2014, di mana di dalamnya terdapat pengadaan UPS Rp 5 miliar lebih per sekolah yang mencurigakan

Advertisement

PT Debitindo Jaya yang mengadakan UPS untuk SMKN 17 senilai Rp 5.831.408.000. Perusahaan tersebut dalam situs LPSE tercatat beralamat di JL. H. TEN I NO. 1 RT.002 RW.001 Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Namun saat dikonfirmasi, nomor telepon yang didapat dari situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) ternyata nomor yang tercantum bukan nomor kantor tetapi nomor rumah.

Dan ternyata hal serupa justru terjadi di Kabupaten Bandung yang dimana DEBITINDO JAYA tersebut menjadi perusahaan pemenang tender proyek Pembangunan RSUD Kertasari Kabupaten.
Bahkan tidak satupun tenaga ahli sesuai dengan sertifikat badan usaha ( SBU) PT DEBITINDO JAYA.

Jika merujuk pada Permen PU No 19/PRT/M/2014.

Kelemahan PT Debitindo pada saat tender yang seharusnya digugurkan, yakni domisili melanggar Permen PU No 19/PRT/M/2014.
Domisili hal itu berdasarkan dokumen tender yang diupload.

Advertisement

PT Debitindo menjadi peserta tender dengan mencantumkan domisili di Jalan Haji Ten I No 1 Rt 002/001 Kelurahan Rawamangun Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, dengan NPWP: 01.566.868.4-003.000. Padahal, perusahaan berdomisili di atas lahan peruntukkan pemukiman tidak dibolehkan.

Kantor yang digunakan perusahaan itu adalah rumah kontrakan.

Hal ini diduga bahwa lelangnya diarahkan atau dikondisikan, sementara perusahaan pemenang merupakan rental atau bendera pinjaman yang dimana ternyata ada permainan Oknum Dinas PUTR

USUT PUNYA USUT TERNYATA REKAM JEJAK PT . DEBITINDO JAYA SEBAGAI BERIKUT

Advertisement

Diketahui, bahwa PT Debitindo Jaya sebelum tutup domisili di Jln Haji Ten Rawamangun itu pun cacat hukum dan  terancam diblakclist karena ikut tender pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemprov DKI tahun 2014 untuk SMKN 17 Jakarta senilai Rp 5.831.408.000 yang kasusnya sampai  bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diduga melakukan korupsi proyek pembangunan gedung Centre of Excellence Industri Petrokimia di Kompleks Fakultas Teknik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Unitirta) Banten, dimana posisi perusahaan PT Debitindo Jaya sebagai pinjaman atau rental.

Rekam jejak dari PT DEBITINDO JAYA mulai dari lelang sampai pada pembuktian kualifikasi sudah banyak timbul permasalahan.

Status PT.Debitindo Jaya , baik menyangkut SKT dan SKA yang diduga hasil scanning, Panitia (ULP) seolah tutup mata. Sedangkan untuk pelaksanaan dilapangan, bahwa PT . Debitindo Jaya tidak pernah melakukan kegiatan melainkan diberikan kepada pihak ketiga (PT Debitindo Jaya hanya meminjamkan Perusahaan terhadap Pelaksana).

Advertisement