Connect with us

DAERAH

Dokter Ketut Cabuli Pelajar Pria di Ruang Sauna

Published

on


Korban lantas menceritakan peristiwa itu kepada resepsionis CF. Keesokan hari atau Minggu (2/4/2017), tersangka ditelepon oleh pengelola CF untuk diminta klarifikasi. Saat diklarifikasi, Suardita mengakui perbuatan cabul tersebut. Petugas keamanan CF kemudian mengamankan Ketut Suardita dan melaporkan kasus itu ke kepolisian.

Pada Minggu (2/4/2017) malam sekitar pukul 23.30 WIB, Ketut Suardita akhirnya ditahan di markas Polrestabes Surabaya. Ketut didakwa dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang dugaan perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara.

Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, yakni selembar kartu keanggotaan Celebrity Fitness atas nama tersangka, dua handuk warna putih, dan rekaman CCTV.

Bersambung….

Advertisement

Laman: 1 2 3 4 5