Connect with us

NEWS

Dewan Pers Himbau Insan Pers Tidak Membangun Spekulasi Terkait Pemberitaan Istri Kadiv Propam, Utamakan Kode Etik Jurnalistik

Published

on

Dewan Pers mengimbau insan pers mengedepankan empati dan tidak membangun spekulasi terkait pemberitaan tentang istri Kepala
Divist Profesi dan Pengamanan (Kadiv
Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan
Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana di
Jakarta, mengatakan hal itu untuk
menghindari traumatis yang dialami istri
dan keluarga Ferdy Sambo.

“Menghindari pengalaman yang traumatik
itu penting. Kita paham keluarga memiliki
putra dan putri; dan juga hindari spekulasi, kemudian asumsi tak mendasar, dan lain- lain. Saya paham jurnalis sudah paham apa
itu jurnalisme empati, kata Yadi Hendrianto kepada wartawan di Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta, Sabtu (16/7/22).

Yadi menilai sejumlah pemberitaan di
media bersifat spekulatif dan berasal dari
sumber tidak resmi; sehingga, menurutnya dampak pemberitaan tersebut sangat berbahaya.

Advertisement

Oleh karena itu, dia mengimbau
insan pers untuk berpedoman pada Kode
Etik Jurnalistik dalam melakukan
pemberitaan.

“Informasi harus betul-betul dilihat secara
profesional. Jangan ada spekulasi”
tambahnya.

Insan pers seharusnya menulis penjelasan dari Mabes Polri tanpa berspekulasi lebih jauh.

“Artinya, spekulasi lebih jauh kan banyak
terjadi. Artinya, kita belum tahu benar atau tidak” katanya.

Advertisement

Pernyataan serupa juga disuarakan
pengacara pihak istri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Dia memohon insan pers
mengedepankan empati sambil menunggu hasil penyelidikan dari tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Berdasarkan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, katanya, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila.

“Bagaimana pun, keluarga mempunyai tiga orang anak yang masih berusia muda; dan ini yang menimbulkan dampak yang luar biasa apabila teman-teman pers tidak mengindahkan Kode Etik Jurnalistik” kata Arman.

Sebelumnya, penembakan antar anggota
Polri terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga Nomor,
Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7),
pukul 17.00 WIB.

Advertisement

Kedua anggota tersebut adalah Brigadir J, selaku ajudan drive caraka (ADV) istri
Ferdy Sambo, dan Bharada E, sebagai ADV Ferdy Sambo. Kejadian itu mengakibatkan Brigadir J tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.(red /kur)

 

 

 

Advertisement