Connect with us

POLITIK

Tim Hukum KPU Siap Hadapi Sengketa Pileg 2019 di MK

Published

on


Jakarta, JARRAKPOS.com – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan lima tim kuasa hukum untuk menangani. Setiap tim ditugaskan menangani lima partai politik, dan satu diantaranya khusus menangani kasus DPD. “Pada hari ini Jumat tanggal 5 Juli 2019 itu oleh MK dijadwalkan sebagai batas akhir untuk menyampaikan jawaban KPU untuk PHPU pileg yaitu pemilu DPR, DPRD Provinsi/Kab/kota, DPD. Nah kami KPU menyiapkan ada 5 tim kuasa hukum atau 5 tim lawyer untuk menghadapi ini,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy’ari, di Gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).

Lm-3/7/2019

“Basis atau dasar yang kami gunakan tim ini adalah menangani parpol jadi masing-masing tim itu menangani sekitar 5 parpol dan ada juga 1 juga tim lawyer yang khusus menangani DPD,” lanjutnya. Diketahui MK telah meregistrasi 260 perkara untuk dilanjutkan dalam tahap persidangan. KPU, tetap bekerja sama untuk melibatkan jajarannya di tingkat daerah dalam penanganan sidang nanti, terutama dalam pengumpulan alat bukti. “Jadi pada intinya KPU bersama dengan, KPU ini maksudnya KPU Pusat Provinsi Kabupaten Kota yang menjadi lokasi pusat atau lokasi permohonan atau gugatan sudah mempersiapkan diri, baik jawaban kronologi maupun alat bukti sementara merupakan alat bukti surat atau tulisan,” ucapnya.

Baca juga : Miris, Nasib Wayan Muntra Dilengserkan, Ketua DPD Golkar “Lesu Darah” Malah Dipertahankan

Sebelumnya, MK telah melakukan proses registrasi gugatan pileg. Dari total 340 gugatan hanya 260 perkara yang diregistrasi MK dan akan disidangkan, pada Selasa (9/7/2019). pok/net/ama

Advertisement