Connect with us

POLITIK

Suardana: “Sudah Terang Benderang Ada Permainan, KPU dan Bawaslu Bali Harus Dipecat”

Published

on

Singaraja, JARRAKPOS.com – Selama ini public seolah dikasih kabar kebenaran oleh KPU Bali dan Bawaslu Bali tentang melenggangnya DR Somvir ke gedung DPRD Bali di Renon, Denpasar.

Ternyata dalam sidang DKPP RI dalam perkara kode etik penyelenggara Pemilu, baru terungkap semuanya. Teradu KPU Bali memberikan penjelasan konyol di hadapa majelis sidang DKPP tentang lolosnya LPPDK Rp 0 milik DR Somvir.

Sementara teradu Bawaslu mengakui secara terbuka di dalam sidang DKPP bahwa isi LPPDK Rp 0 milik DR Somvir itu adalah masalah sehingga patut dinaikkan ke tahap penyidikan. Sayang, itu Cuma semata teori cuci tangan ala Bawaslu Bali agar bisa mendapat keringanan hukum.

Terkait dengan Gede Suardana, S.Farm, dari LSM FPMK Buleleng yang bolak-balik melapor KPU Bali dan Bawaslu Bali, menyatakan bahwa apapun keterangan atau pembelaan yang dilakukan para teradu tetap harus dipecat.

Advertisement

“KPU Bali dan Bawaslu Bali serta DR Somvir harus dipecat karena menpertunjukkan kekonyolan level kasta terendah di hadapan publik di era canggih dan modern ini. Karena publik tahu itu bohong besar dan tidak bisa dimaafkan sama sekali bisa lolos sebagai anggota DPRD Provinsi tanpa biaya sepeserpun,” tandas Suardana mendesak DKPP.

Suardana menandaskan, “Semua sudah dimentahkan dengan saksi dan barang bukti APK dan uang yang masih disimpan di Bawaslu Buleleng.”

Dewa Jek, salah satu tokoh masyarakat yang juga getol memperjuangkan pemilu yang Jurdil juga tidak kalah genit mengkritisi KPU Bali dan Bawaslu Bali yang kini berstatus teradu tersebut. “Nampak jelas KPU dan polisi serta jaksa bermain. Termasuk Bawaslu tidak mengirim surat rekomendasi ke KPU Provinsi bahwa ada pelanggaran pasal 497,” ungkap Dewa Jek.

Menurut Dewa Jek, sesuai dengan pasal 334 dan pasal 335 setiap peserta Pemilu wajib melaporkan dana kampanye, Namun dalam perkara ini Somvir mencantumkan Rp 0 dalam LPPDK sedangkan fakta di lapangan menyebutkan bahwa Somvir memasang banyak APK seperti baliho, spanduk, dan brosus. “Maka dalam Bahasa politik, Somvir tidak melaporkan dana kampanyenya. Itu secara administrasi,” urainya.

Advertisement

“Kalau secara pidana, Somvir kena pasal 497 yang berbunyi setiap orang yang melaporkan dana kampanye secara tidak benar dapat ancaman hukuman pidana selama 2 tahun. Jadi kena dua pasal ini. Yaitu pasal pelanggaran administrasi dan pasal pelanggaran pidana,” beber Dewa Jek lagi. frs/*