Connect with us

NEWS

Tak Berbusana Adat dan Beraksara Bali, Satpol PP Bali Sidak Instansi Membandel

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Plt. Kasatpol PP Provinsi Bali, I Wayan Suarjana memerintahkan Kepala Bidang Trantib Dewa Dharmadi, Senin (21/1/2019) untuk melakukan sidak pengawasan terkait pelaksanaan Pergub Nomer 79 Tahun 2018 tentang busana adat Bali dan Pergub nomer 80 tahun 2018 tentang hari berbahasa dan penggunaan aksara Bali. Dewa Dharmadi menurunkan tiga team untuk menyasar wilayah Badung selatan meliputi Tanjung Benoa, Komplek ITDC, Kampus Unud Jimbaran dan sekitarnya. “Mengambil sempel di beberapa hotel berbintang dengan jumlah sasaran Tanjung Bemoa lima hotel, ITDC 30 Hotel, 13 fakultas dan rektorat UNUD serta pertokoan, klinik kesehatan dan sebuah bank,” jelas Dharmadi.

Selama sidak obyek yang disasar belum sepenuhnya mengikuti aturan Pergub Nomer 79 Tahun 2018 tentang busana adat Bali serta Pergub nomer 80 tahun 2018 tentang penggunaan bahasa, aksara dan sartra Bali dengan berbagai alasan, diantaranya karena mengaku kurang informasi dan sosialisai serta belum tersedianya anggaran. Wayan Suarjana menjelaskan, berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh Sekda Provinsi Bali, Dewa Indra menyepakati memberikan waktu paling lama satu bulan terhitung dari tanggal 8 Januari hingga 8 Februari 2019.

Baca juga :

Isu Toko Tiongkok Ilegal Meredup, Satpol PP Fokus Tertibkan Guide Tanpa Lisensi

Advertisement

Untuk itulah pengawasan pelaksanaan dua Pergub ini dilakukan untuk memastikan masyarakat, instansi pemerintah, sekolah dan perusahaan negeri atau BUMN dan swasta di seluruh Bali tidak membandel untuk mengikuti kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster ini. “Diawal kepemimpinanya melalui Visi Misi Nangun Sat Kertih Loka Bali komit menjaga serta melestarikan budaya Bali. Dengan moto satu Pulau, satu pola dan satu management,” jelas Suarjana.

Sidak difokuskan dengan menemui satu persatu penanggung jawab atau manajement perusahaan. Mereka seluruhnya menyatakan kesiapannya untuk mengikuti dua buah Pergub Yang dimaksud. Dinyatakan dengan penandatanganan surat pernyataan sampai batas waktu satu bulan terhitung dari tanggal 8 Januari sampai 8 Februari 2019. Apabila mereka mengabaikan peringatan dari Satpol PP Bali selanjutnya akan diberikan surat teguran resmi. Instansi mereka juga terancam diumumkan atau dimediakan di media cetak secara berturut-turut sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera. eja/ama