Connect with us

DAERAH

Satpol PP Tertibkan Usaha Tak Beraksara Bali, Diberi Waktu Satu Bulan Ganti Papan Nama

Published

on


Gianyar, JARRAKPOS.com – Satpol PP Provinsi Bali bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Gianyar kembali gencar mengadakan penertiban dan pembinaan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. Kali ini, petugas gabungan yang dipimpin Kabid Trantib Satpol PP Bali, I Komang Kusumaedi atas intruksi Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menciduk sejumlah usaha yang masih melanggar dan tidak memajang plang dan papan nama beraksara Bali, sesuai dengan aturan Pergub.

6bl-ik#17/1/2020

Operasi gabungan Satpol PP ini, menyasar usaha di Desa Peliatan, Ubud dan Desa Mas, Sukawati, Kabupaten Gianyar yang berlangsung selama dua hari, yakni Kamis 16 hingga Jumat 17 Januari 2020. Kegiatan operasi bersama ini, dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA di 25 obyek usaha, diantaranya restoran, apotik, dealier motor, perbankan, toko busana, toko modern, toko aksesoris mobil dan hotel yang dibagi menjadi dua team untuk wilayah di sepanjang jalan Desa Peliatan, Ubud dan Desa Mas, Sukawati, Gianyar. “Team kami bagi dua wilayah sasaran Desa Peliatan dan Mas, Ubud,” ujar Kusumaedi usai operasi gabungan.

Baca juga : Izin Tidak Lengkap, Elysian Boutique Villa Hotel Disinyalir Jadi Tempat Hunian Gay

Dikatakan dari pantauan operasi gabungan ini, berhasil menciduk usaha, diantaranya Bebek Tepi Sawah, BPR Bali Dana Niaga, Indomart, Apotek Kimia Farma, Dealer Honda Astra Motor, Pegadaian, Unit Layanan Modal Mikro, Konter HP Oppo, Konter HP Samsung, Delta Fashion, BPR Tish, BPR Partha Sedana, BPR NUsamba Tegalalang, BPR Angsa Sedana Yoga, Supermarket Nirmala Plaza, Supermarket Coco, Pusat Oleh-Oleh Khas Bali, Dealer Honda dan Suzuki, Toko Ban Dunlop, Toko ACE Hardware, Toko Polo Ralph Laourentz, Circle K, dan Alpha Mart.

1bl-ik#15/1/2020

“Tempat yang disasar dihimbau untuk segera memasang aksara Bali di atas tulisan atau plang papan nama usahanya. Diberikan waktu satu bulan dari hari dimana saat dikunjungi,” tegasnya. Secara terpisah, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Jumat (17/1/2020), menghimbau masyarakat dan pengusaha untuk turut berperan aktif dan sadar menjaga taksu Bali, sekaligus ikut serta dalam upaya melestarikan budaya Bali. “Ini adalah tanggungjawab dan kewajiban kita semua. Kalau bukan kita menjaga dan melestarikan itu semua, siapa lagi? Kalau bukan sekarang kapan lagi?,” ujarnya.

Baca juga : Hadapi Ancaman Rabies, Satpol PP Bali akan Hukum Penjara dan Denda Rp50 Juta Pemilik Anjing Liar

Advertisement

Dipertegas kembali semua tempat yang disasar tersebut, terciduk saat operasi gabungan tidak menggunakan aksara Bali di papan namanya. Untuk itu, pihaknya menghimbau agar segera memasang aksara Bali di plang papan nama usahanya masing-masing. “Kami sudah berikan tenggang waktu satu bulan dari hari di mana saat dikunjungi tadi untuk memasang plang dengan tulisan aksara Bali,” ungkapnya. aka/ama