Connect with us

DAERAH

Sungguh Tega, Pasangan Muda Mudi Bunuh Bayinya Yang Baru Dilahirkan

Published

on

MAGELANG, – Polres Magelang berhasil mengungkap kasus melakukan kekerasan terhadap Anak hingga mengakibatkan meninggal dunia, dalam konferensi pers pada hari ini, Rabu (13/4/2022) pukul 10.00 WIB.

Kapolres Magelang didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas Polres Magelang menerangkan, awal mula kejadian pada hari Sabtu,18 Desember 2021 Petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Magelang mendapat informasi dari RSUD Muntilan bahwa ada pasien di Rumah Sakit Tersebut yang diduga telah melakukan aborsi. Kemudian petugas melakukan pengecekan ke pasien tersebut dan dari keterangan awal pelaku ABH diketahui telah melakukan aborsi pada tanggal 10 Desember 2021di rumah kakeknya dengan cara meminum obat yang dibeli secara online.

Dok.jarrakpos/fri

“Sebelumnya pelaku berinisial ABH membeli obat tersebut,pada tanggal 11 Desember 2021 sekitar pukul 05.30 WIB, Bayi lahir dalam keadaan hidup namun dibiarkansaja oleh ABH dan 5(lima) menit kemudian bayi sudah tidak bergerak.

Kemudian ABH membungkus Bayi dengan kaindan memasukan ke dalam kuali lalu meminta tolong neneknya untuk menguburkan kuali tersebut dimana ABH mengaku kepada neneknya bahwa isi dalam kuwali tersebut adalah darah menstruasi yang menggumpal,”terang Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun,SH.,SI.K.

Kemudian oleh nenek ABH dikuburkan di Kuburan Desa, pada tanggal 17 Desember 2021, dari hal tersebut kemudian ABH mengalami keluhan tidak bisa buang air dan masuk angin lalu oleh orangtuanya dibawa ke RSUD di Muntilan,” imbuh Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, SH.,SI.K.

Advertisement

Dok.jarrakpos/fri

Dari keterangan petugas lanjut Kapolres Magelang, kemudian Anggota Reskrim melakukan olah TKP dan menggali kuburan Bayi serta melakukan autopsi. Adapun dari hasil autopsi yaitu Bayi bayi lahir dalam keadaan hidup, memiliki tanda mati lemas dan terdapat kekerasan benda tumpul di wajah bayi.

Saat di konfirmasi Kapolres Magelang ABH memberikan keterangan bahwa telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 2(dua) kali pada sekitar bulan April 2021 di salah satu hotel yang beralamat di Kopeng dan di Rumah pacarnya yaitu Sdr.PE,22 tahun, karyawan Swasta, Alamat Ds. Sengi Kec. Dukun.

Barang bukti yang diamankan Polres Magelang yaitu berupa pakaian milik ABH,pakaian milik tersangka Sdr.PE, 1 buah sepre, 1 buah selimut, 1 buah kerudung yang dipakai ABH, 1 buah sobekan mukena,1strip obat merek bledstop,2 setrip bekas obat Cytotec Misoprostol 200 mg,2 buah teskit kehamilan,3 bungkus teskit kehamilan,1 buah kuwali dan 3 bungkus pembalut.

Bunuh Bayi Yang Baru Dilahirkan, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

MAGELANG, – Polres Magelang berhasil mengungkap kasus melakukan kekerasan terhadap Anak hingga mengakibatkan meninggal dunia, dalam konferensi pers pada hari ini, Rabu (13/4/2022) pukul 10.00 WIB.

Advertisement

Kapolres Magelang didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas Polres Magelang menerangkan, awal mula kejadian pada hari Sabtu,18 Desember 2021 Petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Magelang mendapat informasi dari RSUD Muntilan bahwa ada pasien di Rumah Sakit Tersebut yang diduga telah melakukan aborsi. Kemudian petugas melakukan pengecekan ke pasien tersebut dan dari keterangan awal pelaku ABH diketahui telah melakukan aborsi pada tanggal 10 Desember 2021di rumah kakeknya dengan cara meminum obat yang dibeli secara online.

“Sebelumnya pelaku berinisial ABH membeli obat tersebut,pada tanggal 11 Desember 2021 sekitar pukul 05.30 WIB, Bayi lahir dalam keadaan hidup namun dibiarkansaja oleh ABH dan 5(lima) menit kemudian bayi sudah tidak bergerak.

Kemudian ABH membungkus Bayi dengan kaindan memasukan ke dalam kuali lalu meminta tolong neneknya untuk menguburkan kuali tersebut dimana ABH mengaku kepada neneknya bahwa isi dalam kuwali tersebut adalah darah menstruasi yang menggumpal,”terang Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun,SH.,SI.K.

Kemudian oleh nenek ABH dikuburkan di Kuburan Desa, pada tanggal 17 Desember 2021, dari hal tersebut kemudian ABH mengalami keluhan tidak bisa buang air dan masuk angin lalu oleh orangtuanya dibawa ke RSUD di Muntilan,” imbuh Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, SH.,SI.K.

Advertisement

Dari keterangan petugas lanjut Kapolres Magelang, kemudian Anggota Reskrim melakukan olah TKP dan menggali kuburan Bayi serta melakukan autopsi. Adapun dari hasil autopsi yaitu Bayi bayi lahir dalam keadaan hidup, memiliki tanda mati lemas dan terdapat kekerasan benda tumpul di wajah bayi.

Saat di konfirmasi Kapolres Magelang ABH memberikan keterangan bahwa telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 2(dua) kali pada sekitar bulan April 2021 di salah satu hotel yang beralamat di Kopeng dan di Rumah pacarnya yaitu Sdr.PE,22 tahun, karyawan Swasta, Alamat Ds. Sengi Kec. Dukun.

Barang bukti yang diamankan Polres Magelang yaitu berupa pakaian milik ABH,pakaian milik tersangka Sdr.PE, 1 buah sepre, 1 buah selimut, 1 buah kerudung yang dipakai ABH, 1 buah sobekan mukena,1strip obat merek bledstop,2 setrip bekas obat Cytotec Misoprostol 200 mg,2 buah teskit kehamilan,3 bungkus teskit kehamilan,1 buah kuwali dan 3 bungkus pembalut.

Dok.jarrakpos/fri

Sehingga terhadap pacar ABH yaitu Sdr. PE kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan sangkaan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,”pungkas Kapolres Magelang AkBP Mochammad Sajarod Zakun,SH.,SI.K.(fri)

Editor : Feri

Advertisement

Sehingga terhadap pacar ABH yaitu Sdr. PE kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan sangkaan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,”pungkas Kapolres Magelang AkBP Mochammad Sajarod Zakun,SH.,SI.K.(fri)

Editor : Feri

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply