Connect with us

DAERAH

Sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Karutan Gresik: Semua Layanan “Gratis”

Published

on

GRESIK(jarrakpos.com)  – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Gresik Aris Sakuriyadi melakukan sosialisasi Permenkumham nomor 7 Tahun 2022 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (7/2/2022).

Sosialisasi berlangsung di ruang pelayanan tahanan diikuti puluhan warga binaan. Dalam kesempatan tersebut, Karutan Gresik didampingi pejabat struktural Kasubsi Pelayanan Tahanan Anis Handoyo.

Karutan Aris menjelaskan, Permenkumham nomor 7 Tahun 2022 merupakan perubahan kedua atas Permenkumham nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi seluruh warga binaan.

“Justice collabolator (JC) sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan remisi ataupun integrasi, untuk pidana tipikor (tindak pidana korupsi) wajib membayar lunas denda yang ditentukan untuk mendapatkan remisi,” tegas Aris Sakuriyadi.

Advertisement

Selain itu, tambahnya, kami juga mengingatkan bahwa semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan Rutan Gresik tidak dipungut biaya sepersen pun alias gratis.

“Fasilitas ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh warga binaan,” jelas Aris.

Usai pemaparan, Karutan Kelas IIB Gresik membagikan peralatan makan dan minum kepada perwakilan warga binaan. Ini sebagai wujud pemenuhan hak warga binaan yang layak dan diberikan secara gratis.

“Saya berharap seluruh warga binaan dapat memanfaatkan dan menjaga dengan baik peralatan makan dan minum yang diberikan, tetap jaga kebersihan dan kesehatan,” pungkas Karutan.

Advertisement

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Anis Handoyo ikut menambahkan dengan adanya Permenkumham yang baru ini, warga binaan tidak perlu menggunakan JC dan langsung bisa diusulkan remisi, yang belum pernah mendapatkan remisi bisa mendapatkan remisi susulan.

“Semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan Rutan Gresik tidak dipungut biaya sepersen pun alias GRATIS,” tambah Anis Handoyo. (gus)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply