Connect with us

EKONOMI

Soal Operasional Pasar Banyuasri, Pemkab Buleleng Masih Minta Fatwa ke BPKP

Published

on

Singaraja, JARRAKPOS.com – Proses persiapan operasional Pasar Banyuasri hingga saat ini masih berjalan. Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana menjelaskan masih terdapat hal yang sangat teknis yang harus diselesaikan menyangkut harga sewanya. Sehingga dalam hal ini, pihaknya meminta petunjuk kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali untuk mencarikan solusi terkait dengan penentuan harga sewa.

Tentu dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng tetap melihat aturannya. Berapa kira-kira nilai yang di appraisal secara independen. Sehingga ditemukanlah variabel harga sewa toko dari Rp.130.000 sampai Rp.170.000 ribu. Namun harga tersebut dirasa cukup tinggi bagi para pedagang yang melakukan aktivitas perdagangan di masa pandemi seperti sekarang ini.

“Saya langsung terkejut, waduh ini terlalu tinggi. Sedangkan analisa saya maksimal di angka Rp. 15.000 sampai Rp. 20.000 yang saya inginkan. Kemudian untuk los di dalam pasar itu maksimal Rp. 7000. Maunya saya tidak naikkan lagi, tetap Rp. 5000 dulu sampai kita evaluasi selama setahun, kalau sudah rame baru kita diskusikan bersama lagi. Jangan sampai ini memberatkan pedagang,” ujar Bupati Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/3/2021).

Terkait dengan pengelolaannya, kata Bupati Agus, jika seluruhnya diserahkan kepada Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Buleleng, berarti harus menanggung berapa nilai eskalasi dari bangunan itu. Nilai ini cukup besar, sehingga secara administratif akan menyebabkan PD Pasar Kabupaten Buleleng selalu merugi. Sehingga dari Pemkab Buleleng membuat pola kerjasama dengan pedagang.

Advertisement

“Sebenarnya bagi saya tetap berpedoman sewa pasar ini harus murah, agar bisa menjadi tempat memutar kegiatan perekonomian. Sebab pemasukan kesejahteraan masyarakat tidak diukur dari besarnya distribusi, tapi diukur seberapa jauh pasar ini bisa menggerakkan sektor ekonomi, utamanya menghidupkan sektor perdagangan,” imbuh dia.

Sehubungan dengan hal ini, Pemkab Buleleng meminta fatwa ke Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Bali, kemudian BPK menyarankan agar ke BPKP. Hal ini akan ditindaklanjuti melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Buleleng, Ni Made Rousmini.

“Kalau BPKP sudah memberikan sinyal, diberikan jalan keluar yang baik, angkanya ditentukan antara Rp. 15.000 sampai Rp. 20.000 dan yang di los dalam Rp. 5000 sampai Rp. 7.000, kita buka segera Pasar Banyuasri. Karena saya punya komitmen ini pasar harus segera dibuka, tapi mohon maaf jangan dulu melabrak koridor, harus jelas semuanya, agar tidak ada persoalan hukum di belakangnya,” pungkas Agus Suradnyana. frs/jmg/*

Advertisement