Connect with us

HUKUM

Tirtawan Datangi Kanwil Kemenkumham Bali Minta Keadilan untuk Lars

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap warga negara Denmark, Lars Crishtensen, berbuntut panjang. Nyoman Tirtawan, yang merupakan tokoh yang membela Lars dan istrinya tersebut mendatangi Kakanwil Kemenhumkam untuk menuntut hak dan keadilan atas kasus kriminalisasi tersebut.

Tirtawan mengatakan, ia memohon kepada Kakanwil dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly bahwa telah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Lars Crishtensen. Ini terbukti dengan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri yang menyatakan penyidik Aiptu I Gede Santika, SH, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat (1) huruf c Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Tirtawan, yang merupakan anggota Komisi I DPRD Bali periode 2014-2019 menambahkan, Lars yang telah bebas dari lapas setelah menjalani 7 bulan masa tahanan seharusnya mendapatkan hak untuk pemulihan nama baik, karena Tirtawan menilai dari awal proses hukum tersebut sudah terbukti ada pelanggaran kode etik dari oknum penyidik. Atas dasar tersebut Tirtawan meminta kepada menteri Laoly untuk melihat kasus ini secara jernih dan memberikan empati kepada korban kriminalisasi.

Tirtawan juga menegaskan bahwa ini adalah masalah G-to-G, dimana warga negara asing yang berada di Indonesia yang sudah terbukti dikriminalisasi oleh oknum penyidik.

“Saya datang ke Kakanwil Kemenkumham Bali untuk memohon keadilan bagi Lars karena yang menjadi korban kriminalisasi hukum yang dilakukan oknum penyedik. Ini sudah terbukti karena hasil sidang Kode Etik Profesi Polri yang menyatakan penyidik Aiptu I Gede Santika, SH, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat (1) huruf c Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ungkap Tirtawan.

Advertisement

Terkait dengan kasus Lars Crishtensen tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asai Manusia Republik Indonesia Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, perintah undang – undang menyebutkan bahwa warga negara asing yang keluar dari lembaga pemasyarakatan setelah selesai menjalani masa hukumannya, perintahnya adalah deportasi dan dilakukan penangkalan selama 6 bulan.

Jamaruli menambahkan, izin tinggal Lars bisa kembali diberikan jika nama baiknya telah dipulihkan. Atau misalnya dari penyidik yang menyurati Kanwil Kemenhumkam atau Lars menyurati menteri hukum dan HAM yang menyatakan keberatan dengan tindakan administrasi keimigrasian tersebut sehingga ada perintah dari menteri untuk menunda pendeportasian.

“Perintah undang – undang menyebutkan bahwa warga negara asing yang keluar dari lembaga pemasyarakatan setelah selesai menjalani masa hukumannya, perintahnya adalah deportasi dan dilakukan penangkalan selama 6 bulan,” jelas Kakanwil Manihuruk.

Sampai saat ini Nyoman Tirtawan, yang merupakan pendamping keluarga Lars Crishtensen, masih terus berkomitmen untuk memperjuangkan hak dan keadilan untik Lars. Bahkan sebelumnya Tirtawan mendesak Kakanwil Kemenkumham Bali untuk mencopot Kalapas Kelas IIB Singaraja karena dinilai telah melakukan pelanggaran keadilan dan HAM terhadap Lars. frs/*

Advertisement