Connect with us

HUKUM

Sidang Jawaban Gugatan dari Politeknik Negeri Malang

Published

on

MALANG(jarrakpos.com) – Pada hari Kamis  tanggal 06 April 2022, Tim Jaksa Pengacara Negara menghadiri sidang agenda pembacaan jawaban gugatan di Pengadilan Negeri Malang.

Adapun kasus posisi tersebut berawal adanya gugatan dari PT. Fadil Rahma Samodra kepada Politeknik Negeri Malang yang disebabkan karena pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan oleh Politeknik Negeri Malang kepada pihak penyedia barang dan jasa. Gugatan tersebut diajukan pada 3 (tiga) pihak yaitu: Turut Tergugat I yaitu Politeknik Negeri Malang, Turut Tergugat II yaitu Pejabat Pembuat Komitmen dan Turut Tergugat III yaitu Bank Bukopin Yogyakarta.
Atas gugatan yang diajukan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2021. Gugatan tersebut terdaftar pada Register Perkara Nomor 327/Pdt.G/2021/PN.Mlg. Berdasarkan hal tersebut, Politeknik Negeri Malang sebagai Turut Tergugat I membuat Surat Kuasa Khusus Nomor 4390/PL2/TU/2022 kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk memberikan kuasa menghadiri persidangan, mengajukan eksepsi jawaban, gugatan balik, menghadap pejabat yang berwenang, menerima atau menolak saksi/ahli dan melakukan tindakan-tindakan lain sepanjang terkait dengan kepentingan persidangan dan penyelesaian perkara.

Sidang agenda pembacaan gugatan atas Perkara Nomor 327/Pdt.G/2021/PN.Mlg telah dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2022. Atas gugatan yang telah dibacakan, Tim Jaksa Pengacara Negara untuk dan atas nama Turut Tergugat I yaitu Politeknik Negeri Malang membacakan jawaban gugatan yang pada intinya: menolak semua dalil-dalil sebagaimana disampaikan dalam surat gugatan kecuali ada yang diakui secara tegas dan tertulis oleh Turut Tergugat I dalam jawaban ini.
Dalam eksepsi
1.Gugatan tidak jelas
2.Eksepsi Kompetensi Absolut
3.Eksepsi Gugatan Prematur
4.Mengenai Permohonan Sita Jaminan
Dalam pokok perkara
1.Menerima dalil-dalil yang diajukan Turut Tergugat I seluruhnya;
2.Menyatakan menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima/Niet Ontvankelijkverklaard;
3.Menyatakan alasan-alasan dalam Surat Keputusan No.218.3/PPK/DIPA/XII/2021 tanggal 22 November 2021 tentang Pemutusan Kontrak adalah sah menurut hukum karena itu agar Tergugat I dapat melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Jurusan Akuntansi dan Administrasi Niaga ke tahap selanjutnya.(gus)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply