Connect with us

NEWS

Satpol PP Segera Viralkan Nama Perbankan Tak Beraksara Bali

Published

on

Tiga Pergub yang dimaksud yakni Pergub No. 80 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Satra Bali Serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, Pegub No. 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Padahal pemerintah telah berupaya maksimal dalam mensosialisasikan tiga Pergub tersebut. Sosialisasi telah dilakukan melalui media massa bahkan dengan bersurat dan melaksanakan pertemuan dengan organisasi atau berbagai asosiasi.

.

Usaha ini mendapatkan repon positif dari berbagai instansi pemerintahan namun di beberapa instansi lainnya termasuk pihak swasta belum melaksanakan sesuai harapan. “Sudah waktunya kami berada pada posisi untuk lebih tegas lagi melaksanakan Peraturan Gubernur ini,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra. Ditegaskannya, selama 10 hari kedepan Satpol PP masih diberikan waktu untuk kembali turun ke lapangan. Selanjutnya akan dilakukan dengan melayangakan surat peringatan. Dalam kesempatan tersebut Dewa Indra juga menanyakan kinerja Kadis Pariwisata yang turut hadir, mengapa banyak akomodasi pariwisata belum mengindahkan Pergub.

Baca juga : Resahkan Pelaku Pariwisata Bali, Satpol PP Segera Segel Villa Bodong Atas Nama “Nomine”

Laman: 1 2 3

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply