Connect with us

DAERAH

RDP DPRD Provinsi Sulteng : Tuduhan Intimidasi dan Monopoli Terbantahkan

Published

on

Palu.Jarrakpos.com. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang utama DPRD Provinsi Sulteng oleh Komisi II dengan menghadirkan sejumlah pihak membahas sejumlah aduan yg disampaikan oleh BUMDES Desa Uelincu, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Masalah yang diadukan oleh BUMDES tersebut antara lain, dugaan ancaman dan intimidasi oleh oknum KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Dinas Kehutanan Sulteng.

Disamping mempersoalkan adanya dugaan ilegal loging yang mengakibatkan rusaknya jalan desa di kawasan hutan.

Forum yang dihadiri sejumlah instansi terkait, Kadis Kehutanan Sulteng, Nahardi mengatakan bahwa tidak ada arahan pihaknya untuk monopoli pembelian getah pinus oleh PT Hong Thai Internasional dari para penyadap.

Advertisement

“Yang kami tertibkan yang tidak memiliki izin penyadapan, karena ini menyangkut Penerimaan Negara bukan dari Pajak (PNBP). Tapi kalau izinya lengkap terserah mau dijual kemana itu mekanisme pasar yang tidak bisa kami campuri,” ungkap Nahardi.

“Pengurusan izin penyadapan getah pinus sekarang sudah beralih ke pemerintah pusat setelah terbitnya Undang-Undang Omnibus low, dimana sebelumnya gubernur berkewenangan menerbitkan izin tersebut”, tambahnya.

Sedangkan menyangkut dugaan ilegal loging menurut Kadis Kehutanan juga tidak terbukti, karena pihak Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulteng tidak menemukan adanya indikasi ilegal loging setelah melakukan penelusuran di lapangan.

“Yang terjadi disana itu pak adalah pengambilan kayu dari tanah rakyat yang bersertifikat,” tukasnya.

Advertisement

Ditempat yang sama, Manajer Utama PT Hong Thai Internasional, Kusnadi Paputungan membantah tuduhan adanya pembelian yang tidak kompetitif dengan pembeli getah pinus dari luar daerah. Pasalnya, dalam pembelian getah pinus, perusahaan ini diharuskan mengeluarkan biaya untuk pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain-lain.

“Ini bukan persoalan kompetitif atau bukan kompetitif, melainkan pertarungan antara pembelian pasar gelap dengan pasar terang atau pertarungan pembeli ilegal dan pembeli legal,” pungkas Kusnadi.(red /kur)

Laporan : Erlangga.

Advertisement