Connect with us

DAERAH

PTUN Medan Tolak Gugatan 14 Anggota Dewan Humbahas

Published

on

HUMBAHAS – Sekaitan, Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, pada Rabu (2/6) lalu oleh 14 orang anggota dewan, akhirnya kandas.

Sebab, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Ketua DPRD Humbang Hasundutan bernomor 3, 4, 6 dan 7 tahun 2021 tentang pelaksanaan dan pembatalan reses terhadap 14 penggugat tersebut. Dengan nomor register perkara 43/G/2021/PTUN.MDN.

Pada persidangan, Kamis (10/6) di PTUN Medan, majelis hakim memandang bahwa surat tersebut tidak dapat dijadikan sebagai objek gugatan seperti yang diajukan 14 anggota dewan.

Para anggota dewan yang mengajukan gugatan ini diwakili kuasa hukum mereka yakni Ridho Rejeki Pandiangan SH MH, Bintang Christine SH MH dan Daniel Marbun SH tersebut.

Advertisement

Adapun 14 anggota dewan itu yang mengajukan gugatan ini adalah Guntur Sariaman, Marolop Manik, Labuan Sihombing, Marsono Simamora, Sanggul Rosdiana Manalu, Marolop Situmorang, Laston Pelyi Sinaga, Bantu Tambunan, Normauli Simarmata, Ir Mutiha Hasugian, Bresman Sianturi SH, Jimmy Togu Hamonangan Purba, Charles Ary Heryanto SH dan Martini Purba.

Dalam penyampaian pendapat majelis hakim yang disampaikan oleh Martin Purba selaku kuasa hukum tergugat Ketua DPRD Humbang Hasundutan, menjelaskan bahwa surat keputusan itu tidak memenuhi syarat formil.

Karena itu, tidak masuk kualifikasi hal yang dapat diajukan ke ranah PTUN. ” Artinya, tak dapat dijadikan obyek sengketa di PTUN karena itu masih diinternal mereka,” tuturnya.

” Sehingga majelis hakim memutuskan tidak melanjutkan tentang pokok permohonan pemohon,” tambah Martin.

Advertisement

Kemudian, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. ” Selain ditolak, majelis hakim menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara,” kata Martin atas putusan majelis hakim Hakim saat membacakan putusan tersebut.

Meskipun begitu, lebih lanjut dikatakannya, majelis hakim mempersilakan penggugat melakukan upaya hukum lagi.

Masih dikatakan Martin, atas putusan itu pihaknya berterima kasih kepada Hakim PTUN yang mempertimbangkan permohonan gugatan itu dengan tepat.

” Kita memang dalam pendapat kita sebelum diputuskan hakim, bahwa secara formil itu yang diajukan prematur. Sebab, permohonan gugatan yang disampaikan ke PTUN itu sebenarnya belum waktunya masuk kedalam wilayah PTUN. Karena masih ada mekanisme yang perlu dijalani, semisal secara internal,” kata Martin.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply