Connect with us

DAERAH

Polsek Teluk Nibung Didesak Tangkap 2 Pelaku Penipuan

Published

on

Tanjungbalai – Jarrakpos – Korban desak Polsek Teluk Nibung segera menangkap 2 pelaku penipuan uang bernilai puluhan juta rupiah.

Desakan itu disampaikan Sutanto selaku korban penipuan dan penggelapan uang bernilai puluhan juta rupiah, kepada Jarrakpos.com, Selasa (8/3/2022)

” Saya selaku korban sangat berharap kepada Polsek Teluk Nibung untuk segera menangkap kedua pelaku yang telah menggelapkan uang milik saya. Akibat ulah mereka (Pelaku) saya menderita kerugian yang lebih besar lagi,”kata Sutanto kepada Jarrakpos.com melalui hubungan telepon seluler.

Sutanto (58) warga Tanjungbalai, melaporkan 2 orang ABK kapal ikan KM Jaya Mariin ke Polsek Teluk Nibung. Kedua terlapor yakni Samsul Bahri alias Samsul (40) warga Tanjungbalai dan Alfian Juhri Siagian alias Koling (45) warga Sei Kepayang Barat, Asahan.

Advertisement

korban melaporkan keduanya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp29 juta lebih. Sesuai data yang diterima Jarrakpos.com, Samsul dilaporkan korban pada tanggal 21 Februari 2022, sebelumnya korban telah membuat laporan atas nama Alfian Juhri Siagian alias Koling pada Kamis 17 Februari 2022.

“Jumlah uang yang dilarikan kedua pelaku iniencapai Rp29 juta lebih. Uang itu bagian dari perjanjian kerja antara saya dengan Koling dan Samsul. Sesuai kesepakatan mereka akan memenuhi janjinya untuk berangkat melaut, namun keduanya tak muncul saat hendak berangkat,”ujar Sutanto selaku pemilik kapal sekaligus nakhoda KM Jaya Mariin, sangat kecewa dengan ulah anggota kapalnya itu.

“Dampak kaburnya mereka rencana keberangkatan tertunda. Bahkan sejumlah ABK lainnya juga tidak datang, saya menduga kedua pelaku dibalik tidak datangnya ABK lain,”sebut Sutanto.

Selain kerugian uang senilai Rp29 juta lebih, kapal KM Jaya Mariin lebih dari sepekan tertahan di gudang ikan di Teluk Nibung, bahan makanan membusuk dan korban terpaksa mengeluarkan biaya besar untuk merekrut anggota baru.
Korban mengaku telah memberikan uang tunai sebagai bagian dari kesepakatan kerja kepada Koling senilai Rp5 juta, sedangkan untuk Samsul sebesar Rp15 juta dan Rp9 juta lebih. “Total seluruhnya Rp29.250.000 uang yang saya berikan kepada Koling dan Samsul sebelum hari keberangkatan. Uang pinjaman itu saya berikan di gudang Rezeki Sukses Bersama Kecamatan Teluk Nibung, pada tanggal 1 Januari 2022.

Advertisement

Saya sangat mengharapkan keseriusan Polsek Teluk Nibung untuk segera mengungkap dan menangkap kedua pelaku penipuan ini,”harap Sutanto.

Kedua terlapor diketahui merupakan anggota kerja yang sudah lama bersama Sutanto. Sesuai data yang dihimpun Jarrakpos.com, Koling merupakan resedivis kasus serupa dengan korban yang sama. Koling telah menjalani hukuman penjara atas perbuatannya.

Sementara Samsul juga pernah mendekam di penjara atas perkara perjudian di Polsek Sei Kepayang. Setelah kedua terlapor yang telah berstatus tersangka ini keluar dari penjara, Sutanto kembali merekrut keduanya untuk bekerja dengannya.

Kapolsek Teluk Nibung AKP R.A.Z Simamora kepada Jarrakpos.com, Selasa (8/3/2022) menegaskan pihaknya terus berupaya mencari keberadaan kedua pelaku. “Kita cari maksimal, keduanya statusnya tersangka,”ujar Simamora.

Advertisement

Tanjungbalai 8 Maret 2022
Pembuat Berita

Usni Pili Panjaitan

INZET FOTO : Surat laporan korban ke Polsek Teluk Nibung. (Foto/Jarrakpos.Usni Pili Panjaitan).

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply