Connect with us

DAERAH

Kabar Gembira…! Jalan Tol Gilimanuk – Mengwi Direalisasikan, Jembrana Kebagian Dua Rest Area

Published

on

DENPASAR, jarrakposbali.com | Pembangunan jalan tol Gilimanuk – Mengwi, mulai direalisasikan pembangunannya. Ditandai dengan penandatanganan perjanjian dengan pihak-pihak terkait di rumah jabatan Gubernur Bali Jaya Saba, Denpasar, Selasa (8/3/2022).

Perjanjian itu meliputi, perjanjian pengusahaan jalan tol, perjanjian penjaminan dan perjanjian Reges jalan tol Gilimanuk – Mengwi.

Perjanjian pengusahaan jalan tol Gilimanuk – Mengwi ditandatangani antara Kepala Bandan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) dengan Dirut PT Tol Jagat Kerthi Bali. Kemudian perjanjian penjaminan dilakukan oleh Dirut PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) dengan Dirut PT Tol Jagat Kerthi Bali.

Sedangkan perjanjian Reges, dilakukan oleh Mentri PUPR RI dengan Dirut PT Penjaminan Insfrastruktur Indonesia (Persero). Dilanjutkan dengan penyerahan penetapan lokasi jalan tol Gilimanuk – Mengwi dari Gubernur Bali kepada Dirjen Bina Marga yang diwakili Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Bina Marga.

Advertisement

Jalan tol Gilimanuk – Mengwi, merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN), sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, nomer 7 tahun 2021, tentang daftar perubahan PSN.

Kepala BPJT Danang Parkesit mengatakan, pelelangan jalan tol Gilimanuk – Mengwi, telah dimulai 25 Februari 2021 dan pada 7 Maret 2022 telah diumumkan pemenangnya oleh Menteri PUPR RI, yakni Konsorsium PT Sumber Rhodium Perkasa, PT Cipta Sejahtera Nusa Utama dan PT Bumi Santosa Dwi Agung.

“Panjang jalan tol ini 96,84 KM dengan lebar 40 meter yang terdiri dari tiga seksi,” terang Danang, kemarin.

Ketiga seksi itu menurut Danang diantaranya, seksi Gilimanuk – Pekutatan dengan panjang 54,7 KM. Seksi Pekutatan – Soko sepanjang 23,175 KM dan seksi Soko – Mengwi dengan panjang jalan 18,92 KM.

Advertisement

“Dengan dibangunnya jalan tol ini, jarak tempuh Gilimanuk – Mengwi bisa hanya 1 sampai 1,5 jam dari sebelum ada jalan tol waktu tempuh mencapai 6 jam,” tutur Danang.

Dijelaskan pula, jalan tol Gilimanuk – Mengwi ini juga akan asa jalur khusus buat sepeda motor. Jalur khusus itu pada simpang susun Pekutatan – Mengwi sepanjang 40 KM, dengan kecepatan rata – rata 40 KM/jam.

Menurut Danang, juga akan dubangun delapan rest area dan tempat pelayanan. Delapan rest area yang dibangun meliputi 4 rest area tipe A dan 4 rest area tipe B. Masa konsensi dari jalan tol ini selama 50 tahun, terhitung sejak surat perintah dimulai pekerjaannya. Investasi pembangunan jalan tol ini menurut Danang, sebesar Rp 24,6 triliun.

Danang tidak menyebutkan dimana titik-titik Rest area akan dibangun. Namun informasi yang berhembus, khusus di wilayah Jembrana, kemungkinan rest area tipe A akan di Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo dan rest area tipe B akan dibagun di Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Jembrana.

Advertisement

Proyek ini dilaksanakan oleh badan usaha jalan tol yang dibentuk konsorsium, dengan nama PT Tol Jagat Kerthi Bali. Apabila pembagunannya dimulai pada bulan Juni 2022, menurut Danang maka target selesai pada Nopember 2024.

Gubernur Bali I Wayan Koster di depan Mentri PUPR RI mengatakan, pembangunan jalan tol ini merupakan program prioritas pembangunan inftastruktur darat, laut dan udara secara teritrograsi dan terkoneksi dengan visi pembangunan daerah Bali, “Nangun Sad Kerthi Loka Bali” melalu pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru.

Menurut Koster, tahap pertama berupa sosialisasi dilaksanakan di Jayasabha yang dihadiri oleh para kepala desa/lurah, Bendesa Adat dan tokoh masyarakat serta para bupati yang wilayahnya dilintasi jalan tol.

“Tahap kedua merupakan tahap sosialisasi dan komsultasi publik kepada pemilik lawan di masing-masing wilayah secara bergantian. Nanti agenda ini dipimpin oleh Kepala Biro Kepemerintahan dan Kesra Provinsi Bali,’ terang Koster kemarin.(ded)

Advertisement

 

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply