Connect with us

NEWS

PHDI dan MDA Bali Kembali Batasi Upacara Yadnya, Gubernur Koster Ajak Masyarakat Perketat Protokol Kesehatan

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Kembali meningkatnya penyebaran Covid-19 di Bali, dengan tingkat kesembuhan yang melambat dan angka fatalitas yang naik, Gubernur Bali, Wayan Koster melalui Surat Edaran Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, mengajak masyarakat semakin waspada dan mengedepankan keselamatan dalam melaksanakan kegiatan adat keagamaan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Hasil rapat bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tanggal 12 September 2020. Memutuskan Surat Edaran Bersama tentang pembatasan Kegiatan upacara Panca Yadnya dan keramaian di Bali dalam Situasi Gering Agunng Covid-19,” terang Gubernur Koster, Senin (14/9/2020). Isi surat tersebut ditujukan kepada seluruh Bandesa/Kelihan Desa Adat dan Krama Desa Adat di seluruh Bali agar seluruh masyarakat melaksanakan dan mentaati Pararem Desa Adat tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19 di Wewidangan Desa Adat masing-masing dengan penuh kesadaran, disiplin dan tanggung jawab.

Semua Upacara Panca Yadnya yang bersifat ngawangun (direncanakan), seperti karya malaspas, ngenteg linggih, ngaben, ngaben massal, mamukur, maligia, Rsi Yadnya (Padiksaan) dan mapandes. Ternasuk karya ngawangun lainnya, seperti maajar-ajar, nyegara-gunung agar ditunda sampai pamdemi Civid-19 dinyatakan mereda oleh pejabat berwenang. “Upacara Panca Yadnya selain yang bersifat ngawangun dapat dilaksanakan dengan melibatkan peserta yang sangat terbatas,” terang Gubernur Koster.

Ditegaskan, dalam setiap pelaksanaan upacara Panca Yadnya seluruh masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dari instansi yang berwenang. Wajib menggunakan masker secara benar, menjaga jarak, menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), mengutamakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta melarang hadir bagi setiap orang yang menunjukkan gejala klinis, seperti demam, batuk, pilek, radang tenggorokan dan sesak napas.

Advertisement

Selanjutnya Pujawali/Piodalan di Pura Kahyangan Jagat, Pura Dang Kahyangan, Kahyangan Desa/Banjar Adat, dan pura lainnya pelaksanaan upacara sejak awal hingga usai dilaksanakan oleh Krama Pamaksan/Pangemong atau Kasinoman/Pasayahan yang ditugaskan. Mencegah terjadinya kerumunan, upacara melasti dilaksanakan dengan cara Ngubeng. Selanjutnya Upacara Pujawali/Piodalan dilaksankan satu hari, terkecuali ada ketentuan lain sesuai dresta setempat atau disuratkan sebagai Bhisama dalam Purana Pura bersangkutan.

Pangubhaktian Krama (persembahyangan) dapat dilaksanakan dengan cara ngayat dari Merajan/Sanggah masing-masing. Sementara di lokasi pura, pemedek hanya diizinkan bersembahyang secara bergiliran paling banyak 25% dari daya tampung normal serta tidak diiringi seni wali/wewalen, seperti gambelan, rejang, baris dan topeng siddha karya. Surat edaran bersama ini juga mengatur Upacara Pitra Yadnya bagi yang meninggal karena positif Covid-19, dilakukan dengan kremasi langsung atau makingsan di geni sesuai dengan protokol kesehatan. Bagi yang meninggal bukan karena Covid-19, supaya dilaksanakan upacara makingsan di geni atau dikubur, kecuali Sulinggih dan Pamangku. Apabila Ngaben tidak mungkin ditunda, dapat dilakukan dengan upacara sederhana dengan jumlah peserta terbatas.

Upacara Manusa Yadnya yang terkait dengan kelahiran, seperti upacara bayi telu bulanan (tiga bulanan), otonan, (hari lahir/siklus enam bulanan) juga dapat dilaksanakan dengan sederhana. Selanjutnya Upacara Pawiwahan (Pernikahan) bila tidak dapat ditunda, maka pelaksanaannya bisa dihadiri hanya oleh kedua pihak keluarga inti dan saksi-saksi. Upakara paling inti berupa pakala-kalaan/pabyakaonan, tataban di Bale (Atma Kerthi), banten nunas Tirta Tri Kahyangan Desa Adat, Tirta Mrajan, dan Tirta dari Sulinggih dilaksanakan dengan peserta yang sangat terbatas serta tidak menggelar resepsi.

Memutus rantai penyebaran Covid-19, setiap Desa Adat harus memastikan tidak adanya segala keramaian dan tajen di Wewidangan Desa Adat masing-masing. Selanjutnya semua kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan dan patedunan supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. “Demikian Surat Edaran Bersama ini disampaikan, agar menjadi pedoman untuk dilaksanakan dengan penuh kesadaran, disiplin dan tanggung jawab,” tutup Gubernur asal Buleleng itu. mas/ama/*

Advertisement
Continue Reading
Advertisement