Connect with us

HUKUM

Perdana, Kejari Humbahas Berhasil Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Published

on

HUMBAHAS – jarrakpos – Kali pertama, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan berhasil melaksanakan penghentian penuntutan perkara terhadap dua kasus penganiayaan warga Desa Marbun Toruan Kecamatan Baktiraja, setelah ada perdamaian antara korban dengan tersangka, Senin (29/11).

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Martinus Hasibuan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Hiras Afandy Silaban kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya.

Kepala Kejaksaan Martinus menuturkan, kedua kasus penganiayaan ini, saling lapor atas tersangka Debora Banjarnahor (38), dan korban Mutiara Banjarnahor (45), Bohal Banjarnahor (38). Dan, sebaliknya tersangka Mutiara, dan korban Debora.

Kedua kasus ini, korban Debora dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHPidana kepada Mutiara dan Bohal.

Advertisement

Dijelaskan Martinus, penghentian kasus ini baru kali pertama dilaksanakan, dan ini berdasarkan
Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan restorative.

” Artinya, restorative justice adalah proses penyelesaian perkara diluar persidangan dengan tujuan untuk memulihkan keadaan semula antara korban dan tersangka, dengan asas Keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, cepat dan sederhana,” pungkasnya.

Ditambahkannya, bahwa proses penyelesaian melalui restorative justice ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan hukum di pengadilan.

Dan, dengan restorative justice ini juga dapat menekan angka penahanan. Atau menekan banyaknya orang yang masuk dalam penjara.

Advertisement

Selain itu, sambung Kasi Pidum, dalam restorative justice tidak semua kasus dapat diselesaikan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

Ia menjelaskan, ada beberapa syarat, pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Dan, barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

” Jadi, penyelesaian dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, tidak semua pidana umum dapat dilaksanakan. Ada beberapa syarat yang harus kita pahami, dan masyarakat,” ungkapnya.

Disamping itu juga, sambung Kajari Humbang Hasundutan, agar masyarakat Humbang Hasundutan sebelum lapor melapor agar dapat berpikir dulu. Dan, diharapkan juga kepada para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat turut untuk dapat melakukan mediasi.

Advertisement

” Damai itu sangat indah. Apalagi kita ini tinggal di Bina Pasogit yang masih ada Dalihan Natolu,” harap Kajari.

Teks foto : Berdamai : Kedua belah pihak dengan dua kasus penganiayaan, saling lapor sepakat melakukan perdamaian dalam perkara 351 setelah diupayakan restorative justice oleh Kejaksaan Humbang Hasundutan.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply