Connect with us

NEWS

Pengadilan Putuskan Bank CCB Dihukum Serahkan Sertifikat PT GWP ke Fireworks

Published

on


Dalam gugatannya, Fireworks menilai Bank CCB tidak punya hak hukum lagi untuk mengalihkan piutang tersebut, karena sebagai anggota tujuh kreditur sindikasi PT GWP, Bank CCB (dulu Bank Multicor) telah turut menandatangani akta Kesepakatan Bersama tanggal 8 November 2000 yang pada intinya menyerahkan kewenangan penyelesaian pengurusan piutang sindikasi PT GWP kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Baca juga : Diduga Berkedok Koperasi Bodong, Pusat Gadai di Bali Terancam Ditutup

Akta Kesepakatan Bersama oleh dan antara Bank Multicor, Bank Arta Niaga Kencana, Bank Finconesia, Bank Indovest (Dalam Likuidasi), BPPN yang bertindak untuk dan atas nama Bank PDFCI, Bank Dharmala, Bank Rama, serta Bank Danamon Indonesia yang secara tegas menyatakan dirinya selaku pengambil alih Bank PDFCI yang bertindak selaku agen telah memberikan kewenangan kepada BPPN untuk melakukan pengurusan penyelesaian utang debitur yang timbul dari Perjanjian Kredit No. 8 tanggal 28 November 1995 dengan menggunakan kewenangan yang dimiliki BPPN berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 1999 Tentang BPPN.

Advertisement

Ik-5/6/2019

Berman Sitompul, kuasa hukum Fireworks, mengatakan BPPN telah melaksanakan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan Kesepakatan Bersama tersebut dengan melakukan pengalihan kepada PT Millenium Atlantic Securities (MAS) atas seluruh tagihan (piutang) PT GWP berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 67 tanggal 23 Februari 2004 setelah PT MAS membeli piutang tersebut dalam Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI yang digelar BPPN pada 2004. Kemudian, pada 17 Januari 2005, PT MAS mengalihkan hak tagih atas piutang PT GWP itu kepada Fireworks melalui Akta Cessie Nomor 65. Terhadap putusan PN Jakarta Utara tersebut, Maqdir Ismail menyatakan mempertimbangkan untuk banding setelah berkomunikasi dengan kliennya nanti. Sementara Otto Hasibuan tidak memberikan respons ketika coba dihubungi via telepon seluler maupun aplikasi pesan singkat Watshaap. arik/tim/ama

Laman: 1 2 3