Connect with us

EKONOMI

Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar, Kasus Perbankan Dominasi Pengaduan Konsumen di Tahun 2019

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali menerima pengaduan konsumen sepanjang tahun 2019 sebanyak 1.172 kasus. Dalam perjalanannya hanya yang memenuhi syarat menyertakan kartu identitas dan data pribadi yang lengkap baru ditindaklanjuti. Konsumen di Bali dalam menyampaikan keluhannya dinilai sudah mengalami peningkatan.

1bn-ik#28/12/2019

“Dari data pengaduan sebagian besar masalah pelayanan perbankan, leasing, pinjaman online, layanan BPJS, pelayanan PDAM, PLN, jasa pengiriman barang, layanan pariwisata, layanan rumah sakit, dan kartu kredit,” ungkap Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, I Putu Armaya, SH di Denpasar, Senin (30/12/2019).

Baca juga : Usai Launching, 247 UMKM di Denfest Transaksi Pakai QRIS Bank BPD Bali

Dari jenis dan jumlah pengaduan konsumen dijelaskan terdiri dari 221 kasus perbankan terkait pelelangan jaminan, 195 kasus leasing dimana banyak penarikan kendaraan konsumen oleh deb colector tidak melalui prosedur, 187 kasus pinjaman online dimana banyak masyarakat diteror oleh oknum petugas juru tagih dan datanya disebar, 136 kasus layanan BPJS karena pelayanan lambat dan pelayanan di Puskesmas.

1bn-ik#23/12/2019

112 pengaduan layanan PDAM kurang maksimal, 90 layanan PLN karena pemadaman, sambungan baru dan tambah daya, 85 jasa pengiriman barang yang lambat dan tidak sampai ke konsumen, 70 layanan pariwisata karena tidak ada papan petunjuk, tiket mahal serta sistim asuransi yang tidak jelas ke konsumen, 74 layanan rumah sakit, 29 pengaduan terkait kartu kredit.

Baca juga :

Advertisement

https://jarrakpos.com/27/12/2019/pdam-gianyar-merugi-laporkan-pencurian-air-dapat-komisi-10-persen/

“Layanan rumah sakit ketika pasien berobat selalu kamar penuh dan banyak informasi yang diberikan dalam pelayanan tidak maksimal. Keluhan paling banyak di RS Sanglah, Wangaya, RSUD Badung dan RSUD Buleleng. Sementara pelayanan kartu kredit diteror oleh deb collector dan terjadi pemotongan,” ungkap Armaya.

1bn-ik#23/12/2019

Data pengaduan tersebut menurut Armaya akan segera disampaikan kepada para pihak, baik pelaku usaha dan pihak pemerintah baik di daerah maupun di pusat. Tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan diajukan gugatan sampai ke pengadilan atau proses hukum tindak pidana konsumen. Bila terbukti terjadi pelanggan sesuai UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. tim/eja/ama