Connect with us

DAERAH

Pencurian Aliran Listrik yang diLakukan oleh Pengelola Pasar Daerah Karang Ampel

Published

on

 

INDRAMAYU JarrakPostJabar.Com- Pasar merupakan tempat transaksi segala macam kebutuhan pokok manusia, selain itu pasar juga berfungsi sebagai tempat berinteraksi dan sosialisasi antara manusia satu dengan yang lain.Pasar juga harus dilengkapi berbagai macam pendukung seperti drainase, parkir, penerangan (listrik) dan pembuangan sampah.

Pasokan aliran listrik yang baik akan menambah daya tarik dan perputaran roda perekonomian di pasar tersebut. Pasar Daerah Karangampel adalah salah satu pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah kabupaten Indramayu.
Bertempat di Pasar Karangampel kecamatan Karangampel Indramayu Jajaran UP3 PLN Cabang Indramayu melalui bagian TP2L yang dipimpin langsung oleh Managernya Kastilah Harmaeni Rabu (31/01/24) didampingi aparat dari Polres dan Kodim 0616/Indramayu mengadakan pemeriksaan Ofal (instalatur jaringan Listrik) di Pasar Daerah KarangAmpel.

Menurut Manager TP2L Kastilah Harmaeni saat dihubungi melalui sambungan telefon ” Kronologinya begini pasar daerah KarangAmpel ini sudah menunggak pembayaran listrik selama 6 bulan, daya yang dipakai telah melebihi kapasitas sebesar 33.000 kwh dan hal itu sudah kami layangkan teguran melalui PLN Unit Pelayanan Jatibarang namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan teguran tersebut tidak di hilaukan. Setelah kami cek di pasar KarangAmpel itu terpasang 3 pas, dengan ada 1 panel bok listrik serta meteran listrik,
dan hasil pemeriksaan ditemukan segel pengaman sudah dirusak, dan adanya kabel yang terhubung tidak melalui meteran listrik ini menandakan adanya tindakan pencurian listrik” tegasnya.

Advertisement

“Hal ini menandakan adanya tindakan kriminal dan kerugian negara setelah dihitung nilainya mencapai Rp.300.000 kalau hal ini tidak segera sampai 1 x 24 jam maka terpaksa aliran listrik kita putus dan panel listrik juga akan kita bongkar” ungkap Manager TP2L.

Saat ditemui diruangannya Kabid Pasar Disperindagkop Heppy ” saya tidak tahu tentang hal ini, malah baru tahu dari media sekarang dan kebetulan Kepala Pengelolaan Pasar daerah KarangAmpel akan datang ke kantor mari kita dengarkan penjelasan dan duduk permasalahan yang sebenarnya” ungkap Heppy.

Sementara itu Plt.Kadis Perindagkop yang juga camat Balongan Opik saat diminta tanggapan tentang masalah tersebut di sela-sela kunjungan Bupati Indramayu Bunda Hj.Nina Agustina di masjid Baitul Makmur desa Terusan kecamatan Sindang” masalah dipasar KarangAmpel menurut kabid Pasar itu tanggungjawab pengelola Listrik di pasar yang mana merupakan pihak ke 3(tiga) bukan tanggungjawab kepala pasar daerah KarangAmpel walaupun itu masih di dalam areal pasar dan di pake oleh para pedagang yang ada dipasar KarangAmpel” papar Plt.Kadis Perindagkop.

Ahmad salah seorang pedagang sayur di pasar daerah KarangAmpel saat diminta pendapatnya ” para pedagang yang ada di sini itu setiap bulannya diminta uang listrik yang besarnya bervariasi ada yang Rp.100.000 sampai Rp.300.000, dan itu selalu diminta dan ada petugas pemungutnya bukan tiap kios memasang listrik sendiri atau bayar token sendiri dan para pedagang lancar kok bayarnya” cetus Ahmad.

Advertisement

Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku pencurian listrik dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Jika ditemukan bukti-bukti tambahan atau adanya pengulangan tindakan pencurian listrik, hukuman pidana dapat diperberat.
Kalau dilihat dari pelanggaran yang dilakukan di pasar KarangAmpel ada 2 pelanggaran yang pertama adalah pelanggaran administrasi itu yang harus di bayarkan atau diselesaikan dan yang kedua pelanggaran teknis yaitu mencuri aliran listrik hal ini bisa langsung diproses hukuman penjara minimal 20 tahun serta membayar uang denda kerugian negara selama 6 (bulan) sebesar 1,4 milyar itu yang tidak bisa di tolelir!!!!. *****(Wahyu)****

 

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply