Connect with us

EKONOMI

Pemprov Bali Kembali Gelontorkan Stimulus Ekonomi Bagi 43.400 Orang Terdampak Covid-19

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, drh. I Wayan Mardiana mengungkapkan Pemprov Bali kembali menggelontorkan bantuan stimulus usaha sektor ekonomi yang diberikan kepada kelompok informal, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) se-Bali yang terdampak pandemi Covid-19. Realisasi bantuan stimulus untuk 43.400 orang masing-masing sebesar Rp600 ribu itu, akan diserahkan langsung secara simbolis oleh Gubernur Bali, Wayan Koster di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali di Renon, Denpasar, Jumat (3/7/2020). Bantuan stimulus ekonomi ini diberikan dalam jangka waktu diberikan selama tiga bulan, mulai Mei hingga Juli 2020.

Mantan Kadis Peternakan ini, seluruh verifikasi bagi penerima bantuan stimulus dilakukan berjenjang yang dimulai dari kabupaten/kota, dan dilanjutkan ke provinsi. “Ini untuk meminimalisir agar jangan sampai kita kecolongan. Karena, masyarakat yang bekerja sebagai TNI, Polri, PNS, pegawai BUMN, pensiunan, itu tidak boleh menerima stimulus ini. Karena mereka mendapatkan gaji,” ungkapnya di Kantor Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Kamis (2/7/2020) siang, seraya mengaku prioritaskan pada kelompok masyarakat di sektor informal UKM, UMKM dan IKM yang betul-betul terpapar dampak pandemi Covid-19 dan kehidupannya sangat miskin.

Dijelaskan semua persyaratannya, selain fotocopy KTP, juga meminta fotocopy kartu KK. Hal itu untuk mengetahui apakah dalam KK itu ada yang sudah dapat bantuan atau belum. Karena pemberian bantuan tidak boleh ganda, sehingga kalau anggota keluarga dalam KK itu sudah ada yang mendapatkan bantuan, maka mereka tidak boleh lagi menerima bantuan ini. “Jadi bapak gubernur akan menyerahkan secara simbolis dari keseluruhan stimulus ini, yakni tiga bulan sehingga per orang menerima stimulus ekonomi ini sebesar Rp1,8 juta,” sebutnya seraya menambahkan, anggaran yang dialokasikan oleh Gubernur Bali yang diambil dari refocusing APBD Provinsi Bali ini, sebesar Rp78,12 juta.

Di samping itu, dikatakan pencairan dana stimulus ini akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui Bank BPD Bali. “Persyaratan selanjutnya, penerima bantuan membuka rekening BPD. Karena dananya tidak dalam bentuk cash. Melainkan ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Jadi bantuan ini dalam rangka kelangsungan hidupnya, dan bukan kelangsungan hidupnya. Karena dana Rp 600 ribu tidak mungkin untuk me-recovery kelangsungan usaha mereka,” bebernya, sekaligus menambahkan kriteria penerima bantuan stimulus ini, adalah warga Bali ber-KTP Bali baik itu krama adat maupun krama tamiu (non-Hindu namun ber-KTP Bali-red) dan mengantongi rekomendasi dari bendesa adat, surat pernyataan bahwa penerima tidak menerima bantuan jaring pengaman sosial, baik itu BLT, BTS, Program Keluarga Harapan, maupun Kartu Pra Kerja.

Advertisement

“Selain itu, juga ada persyaratan surat pernyataan dari kepala desa yang menyatakan bahwa penerima bekerja di sektor informal atau UMKM, IKM, dan UKM,” tutupnya. mas/ama/*

Continue Reading
Advertisement