Connect with us

DAERAH

Pemkab Karangasem Raih WTP Kelima Kalinya

Published

on

Karangasem, JARRAKPOS.com – Pemerintah Kabupaten Karangasem kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya berturut-turut sejak tahun 2016. Penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2019 serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II Tahun 2019 diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali Dr. Drs. Sri Haryoso Suliyanto, M.Si., CSFA kepada Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri di Ruang Arjuna Lantai III Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Senin (15/6/2020). Pada kesempatan tersebut Bupati Mas Sumatri mengatakan, opini WTP diraih Kabupaten Karangasem kelima kali itu menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Untuk itu ia mengarahkan jajarannya terus meningkatkan kinerja dalam tata kelola keuangan daerah dan tidak serta merta berpuas diri setelah mendapat opini WTP tersebut. “Kita tidak puas dengan WTP yang diterima untuk kelima kali ini. Namun yang kita harapkan adalah tata kelola keuangan di Kabupaten Karangasem terus semakin membaik, tingkat kesalahan terus semakin kecil, sehingga dapat memacu semangat bagi kami dalam tata kelola keuangan daerah,” ujar Bupati Mas Sumatri.

1mg-bn#16/6/2020

Pada kesempatan itu Bupati juga mengharapkan kerjasama seluruh pimpinan OPD dan ASN di Karangasem agar bekerja lebih tertib dan lebih taat pada aturan perundang-undanga serta berhati-hati dalam mengelola keuangan. Disampaikan pula, pihaknya akan menindaklanjuti apa yang disampaikan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali terkait temuan dan mengusahakan sebelum 60 hari langsung diselesaikan. Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto mengapresiasi kabupaten/kota yang semuanya berhasil meraih WTP. Ia berharap prestasi yang telah dicapai bisa kembali dipertahankan dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Terkait adanya permasalahan-permasalahan yang patut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Karangasem. Diantaranya, tarif pemungutan retribusi pasar dan sewa toilet tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian pengelolaan dan penatausahaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Karangasem yang dinilai belum tertib, serta masih ditemukan juga sebanyak 129 penerima bantuan bedah rumah dari BKK belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

Untuk itu Sri Haryoso mengingatkan bahwa Laporan hasil pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK. Dijelaskannya, sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. “Pemerintah Kabupaten Karangasem wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima,” ungkapnya pada acara yang juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Karangasem, I Gede Dana, S.Pd., M.Si., Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa dan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Gede Darmawa, SE.,M Si. mas/ama/*

Continue Reading
Advertisement