Connect with us

NEWS

Pemerintah Pusat Siapkan Dana Bantuan Fasilitasi Kebudayaan

Published

on

Jakarta, Jarrakpos.com – Bagi anda para pelaku budaya atau aktivis lembaga organisasi kemasyarakatan yang konsen di bidang kebudayaan, saatnya mengambil kesempatan emas. Pasalnya Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan memberikan bantuan hibah dana bantuan pemerintah fasilitasi bidang kebudayaan tahun 2022.(29/01/2022)

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilman Farid dalam keterangan tertulis berupa Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022.

Dirjen Kebudayaanm Hilman Farid mengatakan bahwa negara dalam hal ini pemerintah merupakan fasilitator bagi masyarakat. memiliki tugas untuk mewujudkan pemajuan kebudayaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Menurut Dirjen Hilman Farid, geliat upaya pemajuan kebudayaan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, namun harus dilakukan bersama dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk keterlibatan masyarakat, khususnya seniman dan budayawan.

Advertisement

“ Setelah dua tahun dunia berada dalam belenggu pandemi COVID-19 dan segala tantangan yang muncul akibatnya, banyak sektor mengalami adaptasi menuju normal baru. Bidang sosial budaya juga melewati banyak penyesuaian agar tetap hidup di tengah pembatasan ruang publik dan keramaian, melalui digitalisasi dan penggunaan ruang dunia maya” Tutur Hilman Farid, Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam keterangan tertulis

Fasilitasi anggaran untuk kebudayaan dapat diajukan oleh elemen masyarakat sesuai jadwal dan tahapannya. Pengajuan dibuka selama 1 bulan mulai tanggal 14 Februari 2022-14 Maret 2022. Apabila lulus administrasi dan proseder, kegiatan dilakukan  pada tanggal 18 Juli hinga 10 November 2022.

Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 sebesar 500 juta untuk kegiatan Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro dan kegiatan Pendayagunaan Ruang Publik. Dana tersebut akan disalurkan kepada rekening penerima bantuan.

Adapun dan bantuan fasilitasi kebudayaan diprioritaskan untuk :

Advertisement
  1. Komunitas Budaya dan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan yang berdomisili dan akan melaksanakan kegiatan kebudayaan di daerah 3T;
  2. Komunitas Budaya dan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan yang berada dalam provinsi yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Tahun 2020 lebih rendah dari nilai IPK Nasional Tahun 2020;
  3. Komunitas Budaya dan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan yang secara programatik melibatkan atau membuka akses kepada partisipasi aktif disabilitas;
  4. Komunitas Budaya dan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan yang secara programatik melibatkan perempuan sebagai aktor utama dan bertujuan untuk promosi kesetaraan gender dalam penyelenggaraan kegiatan kebudayaan;
  5. Komunitas Budaya dan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan yang secara programatik melibatkan atau membuka akses kepada partisipasi aktif kelompok lansia;
  6. Komunitas Budaya dan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan yang melaksanakan kegiatan terkait Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
  7. Komunitas Budaya dan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan yang secara entitas maupun secara kepengurusan belum pernah menerima bantuan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan sebelumnya.

Bagaimana, tertarik dan minat untuk mengembangkan budaya yang ada di lingkungan anda. Silahkan bisa di lihat pada laman http://fbk.id

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply