Connect with us

DAERAH

Nekat, Mantan Kades Di Madiun “Bohongi” Pengadilan Negeri dan Polres Agar Lolos Pilkades

Published

on

Madiun-Jarrakpos.com-Juprianto, seorang mantan kepala desa di Kabupaten Madiun ini dinilai sangat berani. Betapa tidak, Institusi Negara sekelas Pengadilan Negeri dan Polres Madiun saja berhasil “dibohonginya”.

Mantan kepala desa Klorogan kecamatan Geger tersebut nekat membuat surat pernyataan tidak pernah dipidana yang disahkan oleh Pengadilan Negeri Madiun sebagai salah satu syarat untuk mendaftar pemilihan kepala desa. Bukan itu saja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Polres Madiun atas namanya juga bersih alias tidak pernah tersangkut kasus hukum.

Alhasil, Juprianto lolos sebagai salah satu peserta pilkades di desa klorogan yang pernah dipimpinnya bertahun tahun. Bahkan pada pemilihan kepala desa sebelumnya yang persyaratannya hampir sama, hal itu juga telah dilakukannya.

Sehingga setidaknya dua kali Juprianto melakukan “pembohongan” terhadap institusi negara. Parahnya, yang “dibohongi” adalah lembaga penegak hukum.

Advertisement

Fakta itu diungkap oleh Ridho Al Azis, SH. I, pengacara muda asal Ponorogo. Ridho menyampaikan temuanya kepada awak media melalui rilis yang disampaikannya kepada awak media. Menurutnya, Juprianto pernah dipidana dalam kasus uang palsu. Ridho mengaku sudah melakukan klarifikasi kepada Polres Madiun dan Pengadilan Negeri Madiun.

Hasilnya, sesuai nomor register perkara, Juprianto Bin Jambur pernah di adili di Pengadilan Negeri Madiun dengan nomor perkara No: 158/pid.B/2003/PN Kab Madiun. Kemudian Kasasi di MA, dengan nomor register 894K/pid/2004 juprianto bin jambur dinyatakan bersalah dan mendapat vonis hukuman. Artinya yang bersangkutan pernah dipidana atau menjadi terpidana.

“Saudara Juprianto bin jambur ini pernah dipidana dalam kasus upal. Saya sudah klarifikasi ke PN Madiun. Sebelumnya saya juga sudah mendatangi panitia pilkades klorogan dan Polres Madiun. Vonis di PN saya ndak mau menyebutkan, tapi saat kasasi di Mahkamah Agung yang bersangkutan dinyatakan bersalah dalam kasus uang palsu. Artinya, status saudara Juprianto bin jamhur adalah pernah dipidana,” ujar Ridho melalui sambungan telepon, jumat (10/12/2021).

Ridho mengklaim dirinya bertindak setelah mendapat kuasa dari kliennya yang juga calon kepala desa klorogan, Anwar. Berbekal dari informasi yang dikumpulkan, Ridho menyatakan bahwa kasus upal yang menyangkut juprianto terjadi pada tahun 2003. Menurutnya, saat itu yang bersangkutan masih menjadi pegawai negeri sipil di lingkup Pemkab Madiun.

Advertisement

“Kasusnya tahun 2003. Saudara Jupri ini ditangkap di sekitar pagotan oleh satreskrim Polres Madiun,” jelasnya.

Menurut Ridho, sesuai peraturan Bupati No 38 tahun 2021, salah satu syarat mendaftar sebagai peserta pilkades adalah tidak pernah di pidana dengan dibuktikan terbitnya surat tidak pernah dipidana yang disahkan oleh Pengadilan Negeri Madiun. Namun faktanya justru sebaliknya. Juprianto menyatakan tidak pernah di pidana dan disahkan oleh PN Madiun, meski dirinya pernah dipidana.

“Jika terhadap lembaga penegak hukum saja berani “berbohong”, bagaimana terhadap rakyatnya? ini tidak main-main lho, terbitnya SKCK di Polres Madiun dan Surat Keterangan tidak pernah dipidana oleh PN Madiun padahal faktanya yang bersangkutan pernah divonis bersalah dalam tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung dalam kasus upal, ini apa namanya kalau bukan pembohongan?,”Cetus Ridho penuh dengan nada tinggi.

Pengacara yang tergabung dalam Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Jawa Timur itu mengaku heran, semudah itu seorang calon Kepala Desa “membohongi” lembaga negara yang memiliki Marwah kuat. Pihaknya tidak mau berspekulasi terkait terbitnya SKCK dari Polres Madiun maupun Surat Keterangan tidak pernah dipidana dari PN Madiun tersebut.

Advertisement

“Saya hanya heran kok bisa terbit ya. Saya Ndak mau menduga-duga apakah begini ataukah begitu. Silahkan teman media langsung menanyakan ke sana. Ini bukan sekali lho, karena dia pernah ikut Pilkades sebelumnya, dan menjadi kepala desa Klorogan periode 2015-2021, padahal Vonis MA tahun 2004. Jadi bukan sekali, tapi dua kali. Ironisnya, TKP tindak pidananya juga di Madiun, yang menyidik juga Polres Madiun, yang menyidangkan awal juga PN Madiun, kok semudah itu. Padahal yang TKP nya luar kota saja, bisa terendus, ini kan luar biasa hebatnya Pak Juprianto,” tambahnya dengan suara berapi-api.(*/dd)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply