Connect with us

PARIWISATA

Mulai 31 Juli 2020, Gubernur Koster Buka Kedatangan ‘Wisnu’ ke Bali, Baca Syaratnya!

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Dalam rangka pelaksanaan masyarakat produktif dan aman Covid-19 untuk aktivitas pariwisata bagi Wisatawan Nusantara (Wisnu) berkunjung ke Bali yang dimulai pada tanggal 31 Juli 2020, Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) No: 15243 Tahun 2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung Ke Bali. SE tersebut mengatur ketentuan mengenai persyaratan bagi Wisnu yang berkunjung ke Bali, yakni harus bebas Covid-19 dengan menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction), minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang.

Gunernur Koster menegaskan masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 hari sejak Surat Keterangan tersebut dikeluarkan. “Wisatawan yang telah menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19,” ujar Gubernur Koster di Denpasar, Selasa (28/7/2020).

Bagi wisatawan yang tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test saat tiba di Bali. Dimana bagi wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. “Selama menunggu hasil uji swab, sisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali,” imbuhnya.

Wisatawan yang nantinya diketahui positif Covid-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di fasilitas kesehatan dan biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan. Sebelum keberangkatan ke Bali setiap wisatawan berkewajiban mengisi aplikasi LOVEBALI. “Petunjuk aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id. Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap wisatawan sudah mengisi Aplikasi tersebut,” jelasnya.

Advertisement

Selama melaksanakan aktivitas wisata di Bali, wisatawan berkewajiban melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Bali, yaitu: a. Menggunakan masker/pelindung wajah; b. Mencuci tangan dengan sabun dia air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer; c. Memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal satu meter; d. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat ; e. Menutup hidung dan mulut dengan tisu atau saputangan pada saat bersin dan batuk; f. Menghindari penggunaan tangan secara langsung menyentuh area wajah; g. Menjalani pengukuran suhu tubuh; h. Membersihkan barang pribadi, seperti handphone dan kacamata dengan cairan disinfektan sesuai kebutuhan; i. Bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19; dan j. Menghindari kontak fisik saat menyampaikan salam.

Selama berada di Bali wisatawan juga diimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada smartphone demi upaya pelindungan dan pengamanan. Selama berada di Bali wisatawan melalui aplikasi LOVEBALI juga dapat menyampaikan berbagai keluhan atau masalah. “Wisatawan berkewajiban mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini. Bagi Wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Gubernur Koster. mas/ama/*

Continue Reading
Advertisement