Connect with us

EKONOMI

Mulai 17 Agustus 2020, Nasabah Bisa Buat NPWP di Bank

Published

on

Jakarta, JARRAKPOS.com – Direktorat Jenderal Pajak bersama empat bank badan usaha milik negara (BUMN) yang tergabung dalam Himbara melaksanakan peluncuran integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) di Jakarta, Jumat (24/7/2020). Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin antara DJP dan Himbara. Ia mengharapkan kerja sama tersebut dapat berlanjut dengan lebih solid dan saling memberikan manfaat.

1th-ik#19/7/2020

Dijelaskannya, mulai tanggal 17 Agustus 2020 bank dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP bagi nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan. Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat. “Khususnya mereka yang belum memiliki NPWP untuk membuka rekening bank, maupun mengajukan kredit di mana salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP,” terangnya.

Selain untuk meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, adanya fitur validasi NPWP juga dapat meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer bagi pihak bank. Karena validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP. “Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit,” tandasnya.

1bl-bn#1/4/2020

Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui bank ini secara khusus diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM untuk mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga/margin yang diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM mempertahankan kelangsungan usahanya. Pada kesemptan tersebut DJP mengimbau wajib pajak termasuk pelaku UMKM agar segera memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka menjaga dan memulihkan ekonomi nasional.

Informasi lebih lanjut mengenai berbagai fasilitas dan kebijakan pajak dalam rangka merespons kondisi pandemi Covid-19 masyarakat dapat mengunjungi www.pajak.go.id/covid19. rls/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement