Connect with us

EKONOMI

Mengenal Self Declare Dalam Setifikasi Halal UMK

Published

on

Tangerang Selatan, Jarrakpos.com – Apa itu Self DeclareSelf Declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri.  Self Declare itu sendiri tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, namun tetap ada mekanisme yang mengaturnya. Self declare wajib memenuhi syarat tertentu, antara lain harus ada pendampingan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar serta proses penetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI.

Jalur sertifikasi halal dengan Self Declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil harus berdasarkan beberapa kriteria yaitu:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis RBA;
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (P-IRT/MD/UMOT/UKOT), sertifikat laik hygiene sanitasi (SLHS) untuk produk makanan atau minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari  atau izin industry lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi;
  8. Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;
  9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan);
  10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, dibuktikan dengan:
  11. Sertifikat Halal; atau
  12. Termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
  13. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya;
  14. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping PPH;
  15. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  16. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (Usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  17. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan Teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);
  18. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui sihalal.

Selanjutnya, hal-hal yang harus disiapkan untuk mendaftar sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan kriteria diatas adalah sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan.  Pelaku usaha menyiapkan nomor surat dan tanggal surat yang akan diinput di system sihalal. Kemudian PU tinggal download surat permohonan dari sihalal yang sudah dibuat secara otomatis;
  2. Aspek legal (Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko). Pelaku usaha bisa membuatnya secara mandiri melalui website https://oss.go.id;
  3. Formulir Pendaftaran. Pelaku usaha membuat akun sebagai pelaku usaha di https://ptsp.halal.go.iddan menginputkan NIB yang telah didaftarkan di OSS. Pelaku usaha bisa melengkapi semua isian kolom yang ada di sihalal;
  4. Dokumen penyelia halal (KTP, SK Penetapan, Daftar Riwayat Hidup). Pelaku Usaha (PU) bisa menunjuk karyawannya untuk menjadi penyelia halal di perusahaannya. Penyelia Halal wajib beragama Islam. Bagi pelaku usaha non muslim, maka wajib menunjuk penyelia halal dari muslim untuk mengurus sertifikasi halalnya. Pada skema self declare tidak diwajibkan penyelia halal memiliki sertifikat pelatihan sebagai penyelia halal;
  5. Daftar nama produk dan bahan. Pelaku usaha membuat daftar nama produk yang diproduksinya sekaligus bahan-bahan yang digunakan untuk membuat produk tersebut. Pelaku usaha bisa membuat secara manual atau langsung diinput di system sihalal;
  6. Proses Pengolahan Produk. Pelaku usaha wajib membuat narasi dan alur terkait proses pengolahan produk yang dibuat oleh pelaku usaha. Pelaku usaha bisa membuat secara manual atau langsung diinput di system sihalal;
  7. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (Manual SJPH). Pelaku usaha melengkapi isian yang ada pada manual SJPH self declare. Dokumen tersebut sudah disiapkan oleh BPJPH berupa template. Dokumen SJPH self declare terdiri dari 21 halaman yang harus di isi oleh pelaku usaha. Pengisian bisa dilakukan via Laptop/PC tanpa harus melakukan cetak . Pelaku usaha bisa menggunakan tanda tangan digital berupa hasil scan untuk mengisi kolom tanda tangan yang tersedia;
  8. Lainnya (Izin Edar BPOM, PIRT, dll). Pada jalur sertifikasi halal melalui self declare tidak diwajibkan untuk memiliki izin edar dan lainnnya. Jika pelaku usaha sudah memiliki izin edar bagi produknya, maka bisa diupload di system pada bagian kolom izin edar;
  9. Foto/video terbaru saat proses produksi.

Setelah semua dokumen persyaratan terpenuhi, maka akan dilakukan proses pendampingan oleh PPH dan jika sudah diverifikasi oleh pendamping PPH maka akan dilanjutkan ke pengajuan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan ketetapan kehalalan produk. Dengan adanya fatwa halal secara tertulis dari MUI, selanjutnya BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. Berikut adalah flow proses sertifikasi halal jalur self declare :

Tingginya antusias pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendaftarkan sertifikat halal, maka self declare dinilai bisa menjadi percepatan dalam proses sertifikasi halalkhusus produk UMK. Selain prosesnya yang cepat, biaya sertifikasi halal dengan skema self declare ini biaya Rp0 dan/atau dibiayai melalui fasilitator. Dengan mengantongi sertifikat halal pastinya produk UMK akan memiliki nilai tambah di mata konsumen. Ingin mengurus sertifikasi halal self declare untuk UMK anda? Yuk gabung di Yayasan Pendidikan Cendekia Muslim (halal Center Cendekia Muslim) yang memiliki pendamping PPH tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply