Connect with us

NEWS

Menciderai Rasa Keadilan, Ketua MPR Minta Pemerintah Batalkan PPN Sembako dan Pendidikan

Published

on

Jakarta.Jarrakpos.com. Rencana pemerintah yang akan memberlakukan PPN untuk sembako dan pendidikan, menuai protes berbagai kalangan.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo meminta pemerintah, melalui Kementerian Keuangan agar membatalkan rencana pajak PPN terhadap sembako dan pendidikan, sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kebijakan pengenaan pajak PPN atas sembako dan pendidikan, kata Bamsoet, menciderai nilai-nilai keadilan, dan bertentangan dengan sila ke-5 Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan sektor sembako, pendidikan, juga sangat berkaitan dengan naik turunnya inflasi.

“ Pengenaan pajak PPN, otomatis akan membuat harga sembako dan pendidikan naik tajam. Pada akhirnya akan menaikkan inflasi Indonesia,” kata Bamsoet, dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (13/6/2021).

Advertisement

Bamsoet mencontohkan, rata-rata per tahunnya, dari kondisi harga beras saja bisa menyumbang inflasi mencapai 0,13 persen, sehingga tidak bisa dibayangkan bagaimana jadinya apabila sembako, terutama beras akan dikenakan PPN.

Bamsoet menegaskan, saat masih rendahnya kualitas pendidikan di berbagai institusi pendidikan negeri, pemerintah seharusnya berterima kasih kepada NU, Muhammadiyah dan berbagai organisasi masyarakat lainnya, yang telah membantu mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menyiapkan institusi pendidikan yang berkualitas di masyarakat.

Dengan mengenakan pajak PPN pendidikan, kata Bamsoet, sama saja menegasikan peran NU, Muhammadiyah dan berbagai organisasi masyarakat yang memiliki concern terhadap pendidikan.

“ Dalam membuat kebijakan, Kementerian Keuangan seharusnya tidak hanya pandai mengolah angka. Namun juga harus pandai mengolah rasa. Harus ada kepekaan sensitifitas terhadap kondisi rakyat,” tegas Bamsoet.

Advertisement

Bamsoet mengungkapkan, banyak cara menaikkan pendapatan negara tanpa harus memberatkan rakyat, dengan memaksimalkan potensi yang ada.

“ Masih banyak peluang yang masih bisa digarap dengan memaksimalkan potensi pajak yang sudah ada. Sebelum memberatkan rakyat, Kementerian Keuangan harus terlebih dahulu menertibkan jajarannya agar bisa mengejar para pengemplang pajak yang potensinya mencapai ratusan triliun per tahun,” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah menggulirkan wacana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada bahan pokok atau sembako ramai diperbincangkan. kalau ini sampai terjadi, jelas rakyat akan kehabisan nafasnya

Pemerintah dalam agendanya menghapus sembako dari objek yang dikecualikan terkena PPN yang tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU nomor 6.

Advertisement

Dalam draf tersebut, tak hanya kebutuhan pokok yang akan dikenakan pajak, melainkan juga barang hasil pertambangan maupun pengeboran.

 

Selain itu, pemerintah juga berencana untuk memberlakukan pajak bagi sejumlah layanan jasa seperti : jasa pelayanan kesehatan, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum darat dan air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan uang logam dan lainnya.

Sementara itu, dalam berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan, tercatat ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN, salah satunya memberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.

Advertisement

 

 

Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia

Advertisement