Connect with us

NEWS

Masuk Bali, Biaya Swab dan Karantina Ditanggung Mandiri

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mewajibkan setiap orang yang akan memasuki Provinsi Bali melalui bandara bebas Covid-19 berbasis Swab PCR. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra melalui rilis, Senin (15/6/2020). Kendatipun demikian, kata Dewa Indra, bagi kru pesawat udara cukup dipersyaratkan dokumen rapid test negatif yang berlaku tujuh hari sejak penerbitannya. “Untuk ASN/TNI/Polri dalam rangka penugasan karena sesuatu hal tidak bisa mendapatkan PCR test diperbolehkan dengan dokumen rapid test negatif yang masih berlaku,” ujarnya.

Sedangkan bagi calon penumpang dari suatu wilayah atau daerah yang tidak ada fasilitas pelayanan PCR test, boleh dengan dokumen rapid test dengan surat pernyataan bersedia di Swab PCR test dan di karantina dengan biaya dari yang bersangkutan atau secara mandiri. “Bagi penumpang transit yang turun di Bali dan melanjutkan perjalanan dengan moda darat, laut, maupun udara dalam waktu tidak lebih 24 jam, diperbolehkan cukup rapid test saja dan menginap di hotel yang telah ditentukan atau isolasi mandiri,” tambahnya. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI, Polri dan Pemerintah Pusat di Daerah bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa  dan Pelabuhan Padang Bai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan  dijaga petugas,” bebernya. Pihaknya pun memohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Dikatakannya, pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama.

Sementara terkait perkembangan kasus di Provinsi Bali, Dewa Indra menyampaikan kabar gembira. Pasalnya, Senin kemarin jumlah pasien sembuh bertambah 28 orang, sehingga kumulatif sembuh sejumlah 502 orang. “Tambahan pasien sembuh itu terdiri dari 4 orang WNA dan 24 orang WNI. Yang sembuh ini terdiri dari 1 orang PMI, 3 orang imported case dan 20 orang transmisi lokal,” bebernya seraya menambahkan, tidak ada tambahan pasien meninggal dunia alias tetap sejumlah enam orang yang terdiri dari empat WNI dan dua WNA.

Advertisement

Terkait kasus positif, lanjut dia, Senin kemarin juga terjadi penambahan sejumlah 19 WNI dari transmisi lokal, sehingga kumulatif menjadi  760 orang. “Untuk jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 252 orang yang berada di 12 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah dan BPK Pering. Jadi, jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sejumlah 442 orang,” ungkapnya. Menurutnya, hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya.

“Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini,” tandasnya. mas/ama/*

Continue Reading
Advertisement