Connect with us

DAERAH

Mantan Kasi Pidum Kejari Labusel Dilaporkan Ke Aswas Kajati Sumut Dan Polres Labuhanbatu

Published

on

Labusel – Diduga melakukan pengrusakan plang merek pemberitahuan tanah bersengketa, oknum mantan Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu Selatan, berinisial RP, dilaporkan ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Demikian disampaikan Penasihat Hukum / Advokat Irwan SH, dari Posbakumadin Labuhanbatu Selatan, Senin (12/9/2022) siang.

Menurut Irwan, selain melaporkan RP ke Aswas Kajati Sumut, pihaknya juga melaporkan yang betsangkutan ke Polres Labuhanbatu di Rantauprapat.

Disebutkannya, pengaduan ini berawal Selasa (16/8/2022), sekira pukul 21.00 WIB, dirinya selaku Ketua Posbakumadin Labusel, bersama rekan pengacara dan klaennya mendirikan plang pemberitahuan, yang menyebutkan tanah berlokasi di Dusun Air Serdang, Desa Air Merah, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, masih dalam berpekara di Polres Labuhanbatu.

Advertisement

“Setelah berdirinya plang tersebut, kami bersama tim kembali kerumah masing-masing,” ucap Irwan.

Namun lanjutnta, pada hari yang sama Selasa (16/8/2022) sekira pukul 23.40 WIB, datang oknum yang kala itu diduga sebagai Kasi Pidum Kejari  Labusel, marah marah, dengan nada tinggi. Si oknum tersebut,  berpakaian dinas lengkap, serta Kepala Desa Air Merah, Ketua BPD bersama anggotanya,  Sekretaris Desa.

Katanya, diduga oknum itu, mencabut dan merusak plang tersebut. Hingga rusak. Dan Sekretaris Desa, langsung membawa plang tersebut, lalu mereka meninggalkan tempat lokasi bersama sama.

Atas kejadian tersebut, menurut Irwan SH, kami dari Posbakumadin Labusel, merasa dirugikan. Hingga kami menempuh jalur hukum dan melaporkan oknum tersebut ke Aswas Kejati Sumut.

Advertisement

Ditambahkannya, pengaduan itu disampaikan ke Aswas Kejati Sumut, pada tanggal 25 Agustus 2022. Selain itu katanya, kami bersama tim melaporkan oknum jaksa tersebut, ke Polres Labuhanbatu, Jumat (9/9/2022), atas telah melakukan pengrusakan terhadap plang merek Posbakumadin Labusel.

Irwan menjelaskan, tanah yang masih dalam proses hukum di Polres Labuhanbatu, memiliki luas 20×40 meter.

Terpisah, Kanit 1 Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu,  Ipda S Manurung, yang dihubungi wartawan Senin (12/8/2022) siang menbenarkan, pihaknya telah menerima laporan / pengaduan dari Penasihat Hukum / Advokat Irwan SH.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply