Connect with us

DAERAH

Kurang Dari 24 Jam Pembobol Mesin ATM Di Bekuk Polres Magelang

Published

on

MAGELANG – Polres Magelang berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan uang dalam mesin ATM,yang terjadi di sebuah mini market yang berada di jalan Sarwo Edi Wibowo,Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Dok.jarrakpos/fri

Menurut keterangan Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba,S.I.K.,M.Si.,mengatakan , modus operandi yang dilakukan tersangka dengan memanjat tembok samping Minimarket, kemudian mereka mengelas atap seng dan memutud kabel CCTV. Diketahui kedua pelaku yang berhasil diamankan yaitu,RA,(35),Warga Piyungan,Kabupaten Bantul,DIY,dan ARW,(26),Warga Ngaglik,Sleman,DIY.keduanya berprofesi sebagai Driver Online,”kata Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba,S.I.K.,M.Si.

Dok.jarrakpos/fri

“Setelah pelaku mengelas atap seng dan memutus CCTV, kedua pelaku masuk melalui plafon Gudang,memilox kamera CCTV, mengelas mesin ATM dan mengambil uang dalam mesin ATM yang ada di dalam mini market tersebut,”jelas AKBP Ronald A.Purba,S.I.K.,M.Si., Minggu,(15/8) pukul 10.45 wib dalam press releasenya.

Dok.jarrakpos/fri

Dijelaskan Kapolres, kejadian tersebut terjadi pada hari jumat,13 Agustus 2021 kemarin, sekitar pukul 05.30 wib. Hal tersebut diketahui saat seorang karyawan minimarket datang untuk kerja,kemudian ketika masuk melihat kondisi Minimarket sudah berantakan, mesin ATM di pojok dalam kondisi terbuka dan bekas terbakar, serta plafon atas jebol. Kemudian Pihak Minimarket melaporksn kejadian tersebut ke Polsek Meetoyudan.

Dok.jarrakpos/fri

Mendapati laporan tersebut, lanjut Kapolres Magelang, Satreskrim Polres Magelang dan Polsek Mertoyudan melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Gabungan kemudian dapat mengidentifikasi pelaku.

Dok.jarrakpos/fri

Pada hari sabtu,14 Agustus 2021 sekitar pukul 02.00 wib, selanjutnya petugas gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Jateng dan Sat Reskrim Polres Magelang berhasil menangkap Tersangka di Wilayah Sleman dan menyita barang bukti kejahatan.

Dari keterangan kedua tersangka, kata Kapolres,setelah berhasil mencuri uang,kemudian uang dibagi dua oleh para tersangka. Tersangka RA,uang tersebut digunakan untuk membayar hutang, sedangkan tersangka ARW,uang untuk membeli mobil dan membeli pakaian.

Dok.jarrakpos/fri

“Alasan Tersangka mencuri uang di mesin ATM,karena RA terlilit hutang dan kemudian mengajak tersangka ARW. Sasaran uang dalam ATM,karena uang tunai dalam ATM banyak,sehingga sekali berhasil bisa untuk melunasi hutang,” terang Kapolres Magelang.

Selain melakukan aksi di Mertoyudan, lanjut Kapolres,tersangka juga pernah melakukan aksi percobaan pencurian di tiga lokasi,diantaranya pada awal Agustus di ATM di Kebumen, pada tanggal 7 Agustus 2021 di ATM di Kalinegoro,Mertoyudan,dan pada tanggal 9 Agustus di ATM di Sukoharjo.

Dok.jarrakpos/fri

Kapolres juga menambahkan adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, 1 unit Mobil BMW 318i(dibeli dari uang hasil curian),uang tunai RP.113 juta dengan pecahan Rp. 50 ribuan,1unit Mobil Suzuki Ertiga yang dijadikan sarana,1 buah linggis,1 buah LPG 3Kg,1 set alat las,1 buah gunting,1 buah korek api,1 kaleng pilox warna hitam,pakaian tersangka,1 buah martil,2buah botol Aqua,1sarung,dan beberapa buah pakaian.

Dok.jarrakpos/fri

“Kedua pelaku ini sudah melalukan aksinya berkali-kali dan berhasil lolos. Kedua pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP,dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”pungkas Kapolres Magelang AKBP Ronald A.Purba, S.IK.,M.Si.(fri)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply