Connect with us

HUKUM

Kepala LPD Desa Adat Unggasan Percaya Penuh Terhadap Polda Bali Usut Tuntas Kasus Korupsi NS

Published

on

Badung, JARRAKPOS.com – Dengan sudah dijadikannya Drs. Ngurah Sumaryana, M.M. alias NS mantan Ketua LPD Desat Adat Unggasan, Badung menjadi tersangka, maka Kepala LPD Desa Adat Unggasan yang baru Made Mardina Sanjaya mempercayakan sepenuhnya kepada aparat hukum Polda Bali agar segera memprosesnya demi memulihkan kembali kepercayaan masyarakat Desa Adat Unggasan.

Lebih lanjut Sanjaya menjelaskan, dengan dirinyanya dipercayakan untuk memimpin LPD Desa Adat Unggasan dengan ditengah kondisi yang rumit. akibat adanya penyelewengan dana serta penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh NS, pihaknya tetap merasa optimis untuk bisa menyelematkan aset-aset LPD. Seperti diketahui NS yang melakukan penyimpangan kebijakan dalam pemberian kredit di LPD Desa Adat Ungasan yang ditaksir mencapai Rp 28.000.000.000 (dua puluh delapan miliar rupiah). Tersangka juga diduga merugikan LPD Desa Adat Ungasan akibat penyalahgunaan kewenangan penggunaan keuangan yang ditaksir mencapai Rp 4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta rupiah).

“Saya yang yang dipercayakan ditengah kondisi LPD kami yang terpuruk akibat adannya penyimpangan kebijakan hingga milyaran rupiah. Jadi apapun kejadiannya kami harus tetap bangkit, kalau kita tutup tidak bisa dibayangkan rasa kekecewaan masyarakat kami,” ungkapnya Jumat (7/1/2022).

Tambahnya Mardina, pihaknya akan tetap berusaha untuk bisa memberikan bunga sekaligus mengembalikan uang nasabah yang hilang, akibat ulah NS dalam penyalahgunaan NS. Untuk bisa memajukan kembali LPD Desa Adat Unggasan, maka dirinya akan memisahkan dua kondisi yaitu kondisi yang macet dengan kondisi yang bangkit, dimana kondisi bangkit di LPDnya tidak pernah mengahadapi kendala.

Advertisement

“Untuk memulihkan kembali, kami mengunakan dua kondisi dimana kami tetap bisa memfungsikan tarik setor nasabah, sedangkan untuk masalah yang lama akan kami pecah untuk bisa mengaktifkan LPD agar tetap hidup,” paparnya.

Mardina menerangkan, permasalahan di LPDnya sejatinya sudah lama berjalan sekitar sepeluh tahun terakhir, berawal ketika nasabah yang akan menarik tabungan tidak mendapatkan uangnya. Atas kejadian tersebutlah masyarakat Unggasan melaporkan NS ke Polda Bali.

“Saya berharap kepada NS agar kami bisa mendapatkan kembali pembukuan yang normal, apapun yang telah NS lakukan mohon dikembalikan agar kami LPD Desa Adat Unggasan bisa kembali notmal,” harapnya seraya menambahkan agar kasus ini cepat selesai dan aset-aset yang lama bisa kembali dan hal itu merupakan salah satu faktor untuk tetap bangkit dan saya yakin ini prosesnya akan alam.

Mardina menambahkan, menurutnya NS telah memberikan kredit yang tidak sesuai dengan nilai jaminannya, seperti adanya kredit Rp 15 milyar dengan jaminan tanah hanya seluas 4 are hanya ditambah dengan BPPKB saja. “Analisa kredit NS yang jelas tidak masuk akal,” geramnya.

Advertisement

“LPD kami masih bisa berjalan karena adanya subsidi dari Pantai Melasti, Bandesa Adat serta unit usaha yang membantu kami sejak tahun 2018,” pungkasnya. dx/JP

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply