Connect with us

Jawa Barat

Kemenkumham Jabar Laksanakan Rapat Harmonisasi 2 Rancangan Peraturan Wali Kota Bogor

Published

on

JARRAKPOS.COM – Kanwil Kemenkumham Jabar atas arahan dan instruksi oleh Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi, hari ini, Selasa, 13 Februari 2024, laksanakan Rapat Pembahasan Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Bogor.

Hadir pada kesempatan ini Kasubbid FFPHD, Suhartini, didampingi JF Perancang Kantor Wilayah, melaksanakan rapat bersama Pemda Kota Bogor, Direksi RSUD Kota Bogor, Bapenda Kota Bogor, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor, dan Bagian Hukum Pemda Kota Bogor.

Raperwal yang dibahas terkait dengan Raperwal tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2024, serta Raperwal tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kota Bogor.

 

Advertisement

Disampiakan oleh Kasubbid FPPHD bahwa pada Raperwal pertama terdapat pengaturan yang sifatnya umum dan sifatnya khusus berlaku hanya tahun 2024 saja, dan jika Raperwal ini secara khusus hanya mengatur ketentuan pengurangan ketetapan PBB-P2 untuk tahun 2024, dengan demikian rumusan judul raperwal ini perlu disesuaikan.

 

Untuk Raperwal kedua beberapa ketentuan dalam raperwal ini perlu disesuaikan dengan Penghapusan Piutang Negara/Daerah secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/Pmk. 06/2019.

Advertisement