Connect with us

Jawa Barat

Kemenkumham Jabar berikan Penyuluhan Hukum di Sekolah Menengah Pertama Negeri 63 Bandung

Published

on

JARRAKPOS.COM -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat berkunjung ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 63 demi tingkatkan kesadaran hukum para siswa. Pada hari ini, Jum’at (08/03/24).

 

Tampak hadir Jabatan Fungsional Tertentu Penyuluh Hukum Iwan Prihusada, Endang Uminarsih, Elin Rahayu, Wilda Hanum, Arni Agustiani, Winna Aprilina, Rika Martiana Dewi, Safroni dan Renny Marta.

 

Advertisement

Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Hukum di SMPN 63 Bandung pada tanggal 8 Maret 2024 dilaksanakan sebagaimana arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar Bapak R. Andika Dwi Prasetya yang menyampaikan bahwa pelajar sebagai generasi muda penerus bangsa perlu memiliki kesadaran hukum dan perlu mendapatkan penguatan pengetahuan hukum ditambah dengan maraknya tindak kenakalan remaja yang dilakukan oleh pelajar seperti Bullying dan Cyberbullying yang ditindaklanjuti oleh Kadivyankum Bapak Andi Taletting Langi dengan meminta Penyuluh Hukum untuk melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum untuk mencegah kenakalan remaja dan tindak kriminal dikalangan pelajar.

 

Kegiatan Penyuluhan Hukum diberikan kepada siswa/siswi dengan jumlah sebanyak 223 pelajar. Kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan sebagai bentuk penguatan dalam program Penguatan Profil Pelajar Pancasila, kepada pelajar dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, menyadarkan peserta akan bahaya cyberbullying, memberikan pemahaman tentang hukum yang terkait dengan kasus bullying, cyberbullying dan kenakalan remaja, mendorong peserta untuk berperan aktif dalam mencegah dan menangani kasus-kasus bullying, cyberbullying dan kenakalan remaja.

 

Advertisement

Adapun materi Penyuluh Hukum yang disampaikan berupa video animasi mengenai perundungan/bullying dan cyberbullying, yang dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang definisi, jenis, dan dampak dari bullying dan kenakalan remaja. Serta pemaparan mengenai hukum yang berlaku terkait dengan kasus-kasus cyberbullyin, dengan penekanan pada UU ITE untuk kasus tersebut. Selain itu Penyuluh Hukum juga memperkenalkan Instansi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dan juga menjelaskan mengenai Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan mengajak pelajar SMP Negeri 3 Bandung untuk mem follow akun media sosial yang terkait dengan Kemenkumham Jabar.

 

Sampai pada kesimpulan bahwa kegiatan penyuluhan hukum tentang bullying, kenakalan remaja, dan cyberbullying di SMPN 63 Bandung pada tanggal 8 Maret 2024 ini berhasil memberikan pemahaman yang lebih baik kepada peserta tentang pentingnya mencegah dan menanggulangi kasus-kasus tersebut, termasuk dalam ranah digital. Diharapkan dengan adanya pemahaman ini, peserta dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bullying, cyberbullying, dan kenakalan remaja lainnya.

Advertisement